Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAKRI FEDLAN, S.Pd. bin SYARIFUDDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020 yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi AKBAR ALI ALIAS ABBA BIN ALIMUDDIN (ALM) selaku pengendali pekerjaan terkait pelaksanaan dilapangan (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dengan mengendalikan Kontrak serta menilai kinerja penyedia atas kegiatan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan surat perjanjian KontrakĀ Nomor : 1/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020, addendum kontrak Nomor : 01/addendum-01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/2020 tanggal 09 September 2020, Addendum Contract Change Order (CCO) Nomor : 01/addendum-02/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/2020 tanggal 23 September 2020. Sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Lampiran PERMEN PUPR nomor 21/PRT/M Tahun 2019 yang telah dicabut dan diubah menjadi PERMEN PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada: Dalam BAB A.Tugas, tanggung jawab dan Wewenang Pengguna dan Penyedia Jasa dalam Penerapan Keselamatan Konstruksi pada sub BAB A.2 Tugas dan Fungsi para Pihak di Poin 5 huruf d angka 8) huruf c) dan d) terkait rincian tugas dan tanggung jawab pengawasan;
- Syarat-Syarat Umum Kontrak dalam kontrak nomor 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 pada Angka 47 huruf d terkait hak dan kewajiban penyedia yaitu penyedia melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 221.489.691,72,- (Dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kekurangan volume timbunan biasa (CBR 15%) pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020 dari Tim Audit selaku Ahli pada Inspektorat Kabupaten Bombana Nomor :700/371/PKKN/2022 Tanggal 06 Desember 2022 yang di tandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana atas nama MUSLIHIN, SP. beserta Tim Audit. |