Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 558/III/2023/SPKT/POLDA SULTRA, Tanggal 27 Maret 2023, yang menjadi dasar ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP; PT. AGUNG PRIMA NUSANTARA (APN), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP; sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 558/III/2023/SPKT/POLDA SULTRA, Tanggal 27 Maret 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 558/III/2023/SPKT/POLDA SULTRA, Tanggal 27 Maret 2023, serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap PEMOHON terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal TERMOHON tidak memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti sah yang baru ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :S.Tab/24/V/2023/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka Tertanggal 22 Mei 2023 dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut atas diri Pemohon yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah batal Demi Hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
|