Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan pinjaman pokok sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian penggugat atas pengembalian dana berbunga 10% perbulannya sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu rupiah);
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana pinjaman pokok beserta bunga yang di bayarkan sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu rupiah);
- Menetapkan sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1735 atas nama Irman Tahang;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|