Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Kdi ARIFIN DIKO, SH ARIF ROHMAN alias ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2099/P.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIFIN DIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ROHMAN alias ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ARIF ROHMAN ALIAS ARIF secara bersama-sama dengan ABD. WAHID ALIAS FAHMI BIN ISMAIL (Dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Rumah milik saksi RAMON S. MANGONI Jalan Kapten Piere Tendean Lorong Salamo Kelurahan Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman atau oleh yang berada disitu tanpa pengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa diajak oleh saksi ABD. WAHID ALIAS FAHMI BIN ISMAIL untuk mengambil sepeda motor Honda yang beralamat di Jl. Kapten Pierre Tendean Lrg. Salomo Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari milik saksi RAMON S. MANGONI, kemudian setelah terdakwa dan saksi ABD. WAHID ALIAS FAHMI BIN ISMAIL berada di depan rumah saksi RAMON S. MANGONI, selanjutnya sambil memantau kedaaan sekitar dan kedaaan mulai sepi kemudian  terdakwa bersama saksi ABD. WAHID ALIAS FAHMI BIN ISMAIL  turun dari motor yang dikendarainya dan masuk kedalam pekarangan rumah serta mendorong motor jenis Honda Revo DT 2472 TF Nomor rangka MH1JBC2114K449645, No. Mesin JBC2E-1439722 milik saksi RAMON S. MANGORI hingga keluar pekarangan rumah;
  • Setelah berada diluar pekerangan rumah milik saksi RAMON S. MANGORI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ABD. WAHID ALIAS FAHMI BIN ISMAIL mendorong motor tersebut menuju rumah terdakwa di Desa Masagena Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, dan keesokan harinya terdakwa membuka rangka sepeda motor yang telah diambil tersebut untuk menyambungkan kabel soket agar bisa dibunyikan, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ABD. WAHID ALIAS FAHMI BIN ISMAIL membawa motor tersebut kepada saksi CHRIS HARTANTO WIBOWO ALIAS BOWO untuk dijual;
  • Bahwa terdakwa mengambil motor jenis Honda Revo DT 2472 TF Nomor rangka MH1JBC2114K449645, No. Mesin JBC2E-1439722 milik saksi RAMON S. MANGORI tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dan telah mengakibatkan kerugian kepada saksi RAMON S. MANGORI senilai Rp.6.000.000,- (Enam juta rupaih);

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana.---------------

 

 

-------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ARIF ROHMAN ALIAS ARIF pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Rumah milik saksi RAMON S. MANGONI Jalan Kapten Piere Tendean Lorong Salamo Kelurahan Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman atau oleh yang berada disitu tanpa pengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa pergi mengambil sepeda motor Honda yang beralamat di Jl. Kapten Pierre Tendean Lrg. Salomo Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari milik saksi RAMON S. MANGONI, kemudian setelah terdakwa berada di depan rumah saksi RAMON S. MANGONI, selanjutnya sambil memantau kedaaan sekitar dan kedaaan mulai sepi kemudian  terdakwa turun dari motor yang dikendarainya dan masuk kedalam pekarangan rumah serta mendorong motor jenis Honda Revo DT 2472 TF Nomor rangka MH1JBC2114K449645, No. Mesin JBC2E-1439722 milik saksi RAMON S. MANGORI hingga keluar pekarangan rumah;
  • Setelah berada diluar pekerangan rumah milik saksi RAMON S. MANGORI, kemudian terdakwa mendorong motor tersebut menuju rumah terdakwa di Desa Masagena Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, dan keesokan harinya terdakwa membuka rangka sepeda motor yang telah diambil tersebut untuk menyambungkan kabel soket agar bisa dibunyikan dan dijual untuk kebutuhan sehari hari;
  • Bahwa terdakwa mengambil motor jenis Honda Revo DT 2472 TF Nomor rangka MH1JBC2114K449645, No. Mesin JBC2E-1439722 milik saksi RAMON S. MANGORI tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dan telah mengakibatkan kerugian kepada saksi RAMON S. MANGORI senilai Rp.6.000.000,- (Enam juta rupaih);

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya