Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Kdi IVAN NUSU PARANGAN, S.H. LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2049/P.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN NUSU PARANGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Jl Drs. Abdullah Siloandae No.153 Kendari Telp. (0401) 3122222 Fax. (0401) 3121533 www.kejari-kendari.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/Enz.2/06/2024

  1. IDENTITAS  TERDAKWA:

Nama lengkap                                  : LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM                             

Tempat lahir                                    : Laiworu

Umur/Tanggal lahir                          : 33 Tahun / 12 Maret 1990

Jenis Kelamin                                  : Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan       : Indonesia;

Tempat Tinggal                               : Jl Made Sabara Desa Laiworu Kecamatan Balaiwaiworu Kabupaten Muna dan Jl.Tambo Losoabo Oleo (Kost Nusantara) Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari

A g a m a                                         : Islam;

P e k e r j a a n                                : Tidak Bekerja;

Pendidikan                                      : SMA.

 

  1. PENAHANAN:

Oleh Penyidik Polri

:

Rutan BNNP Sultra sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d 03 Maret 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan BNNP Sultra sejak tanggal 04 Maret2024 s/d 12 April 2024

Perpanjangan I Oleh PN Kendari

:

Rutan BNNP Sultra sejak tanggal 13 April 2024 s/d 12 Mei 2024

Perpanjangan II Oleh PN Kendari

:

Rutan BNNP Sultra sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 11 Juni 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II A Kendari sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

............Bahwa terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Ahmad Nasution Lrg.Sepakat Gang Laturumo Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika, dengan saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR (Berkas Perkaranya diajukan secara terpisah / Splitsing) tanpa hak atau melawan hukum perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paket pengiriman berisi Narkotika Jenis Ganja dari Medan Sumatera Utara yang dikirim melalui Jasa JNE tujuan Kota Kendari, selanjutnya Tim BNNP Sulawesi Tenggara menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar 09.00 Wita Tim BNNP Sulawesi Tenggara melakukan Koordinasi dengan Pihak JNE Kota Kendari dan pihak JNE akan mengantar Paket tersebut yang beralamat di Jalan Jenderal AH. Nasution Lrg. Sepakat Gang Laturumo Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari, kemudian tim bergerak kealamat tersebut, dan setelah paket tersebut di terima oleh saksi SUKMA DEWI maka tim langsung mengamankan  saksi SUKMA DEWI bersama paketnya, namun setelah diinterogasi bahwa paket tersebut bukan miliknya namun alamatnya di gunakan  oleh saksi JIDARA dan saksi SUKMA DEWI tidak mengetahui tentang apa isi paket tersebut, setelah itu tim BNNP Sulawesi Tenggara langsung menuju Desa Mataindaha Kec. Pikokolaga Kab. Muna dimana tempat tinggal saksi JIDRA dengan menggunakan kapal peyebrangan amolengo, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita tim tiba di Desa Mataindaha Kec. Pikokolaga Kab. Muna dan sekitar pukul 19.10 Wita tim mengamankan saksi JIDRA di rumah saksi SUKMA DEWI dan dari hasil interogasi terhadap saksi JIDRA bahwa benar saksi JIDRA telah melakukan komunikasi dengan saksi SUKMA DEWI untuk mengambil paket yang dialamatkan ke saksi SUKMA DEWI namun paket tersebut bukan miliknya tetapi mereka hanya di minta tolong temannya yakni saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR yang beralamat di Makassar dan setelah paket tersebut tiba maka paket tersebut akan di serahkan kepada terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM yang berada di kota kendari, dan dari informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 wita Tim bersama  dengan saksi JIDRA dan saksi SUKMA DEWI berangkat menuju kota kendari, kemudian sekitar pukul 09.00 Wita tiba di pelabuhan Amolengo dan langsung menuju kota kendari, dan dalam perjalanan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM Menghubungi saksi SUKMA DEWI dan menanyakan tentang paket tersebut Narkotika tersebut, selanjutnya saksi SUKMA DEWI menyampaikan bahwa paket tersebut ada dirumah kostnya dan saat ini dia masih berada dikampus dan akan kembali ke kostnya sekitar pukul 12.00 wita.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 wita tim bersama dengan saksi SUKMA DEWI tiba di kostnya yang beralamat di Jl. AH.Nasuition  Lrg. Sepakat Kost Nirwana Kel. Kambu Kc. Kambu Kota Kendari dan tidak lama kemudian terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menghubungi kembali saksi SUKMA DEWI dan menanyakan “sudah dimana sekarang” dan saksi SUKMA DEWI menyampaikan “ saya sudah ada di kostku” , tidak lama kemudian sekitar pukul 13.30 wita terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM datang kerumah kost saksi SUKMA DEWI dan langsung menuju kamar saksi SUKMA DEWI yang berada di lantai 2 dan saat itu saksi SUKMA DEWI langsung menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM selanjutnya terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM langsung turun dari lantai 2 hendak pulang, dan saat turun dari tangga tim langsung mengamankan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM beserta barang buktinya yang dia simpan di dalam tas ranselnya, dan Tim BNNP Provinsi Sultra bertanya kepada terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM apa yang koambil tadi atas” lalu dijawab” saya ambil paket pak” lalu Tim bertanya lagi apa isinya paket itu” dan terdakwa menjawab ”ganja pak” , setelah itu ditanya lagi dari mana koperoleh ganja itu” terdakwa menjawab” KHAIDIR yang kirimkan Pak” Setelah itu paket tersebut dibuka yang disaksikan oleh Ibu RT bernama RINA HERNANI, Selanjutnya Tim BNNP Sultra membuka 1 (satu) buah   Dos yang didalamnya terdapat 2 (dua) kotak Kayu yang masing-masing kotak berisi 2 (dua) paket yang dilakban warna coklat,  Setelah dibuka 4 (empat) paket tersebut  berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya tim BNNP Sultra melakukan Pengembangan di Rumah Kost  terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM yang terletak di Jalan Tambo Losoabo Oleo Kel. Baruga Kec. Baruga  Kota Kendari, Seteleh sampai dirumah kost terdakwa, tim langsung menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan  barang bukti lain berupa : 2 (dua) linting Ganja siap pakai, 1 (satu) buah timbangan digital dan barang Bukti lainnya. Setelah itu terdakwa berikut barang Buktinya dibawa di Kantor BNNP Jalan Haluoleo Kendari untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR berkata  ”terbangmi (Paket Ganja)” paling besok atau lusa paketnya (Ganja) sampai” dan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab ”ko control itu bahan (Ganja) sudah sampai dimana, gambar-gambarnya sudah kamu kirim lewat Whatsapp, selanjutnya saya mau pergi ambil”, dan saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR bilang “aman kak”, tidak lama kemudian saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR tutup telponya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 12.52 Wita saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR menelepon terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM  dan berkata “itu paket sudah ada dikosnya sepupunya JIDRA, tapi belum bisa diambil Karena sepupunya JIDRA masih di kampus di laboratorium”  dan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab ”koling saja Saya sore-sore jangan sampai saya ketiduran”, setelah itu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR menutup telponya, kemudian sekitar pukul 16.08 Wita saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR mengatakan ”kita sudah hubungi JIDRA”  lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab “belum, belum berhenti hujan, nanti selesai hujan baru Saya kasi kabar”, setelah itu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR langsung menutup telponnya, kemudian sekitar pukul 20.10 wita saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menghubungi terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM tetapi terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM tidak menjawab, lalu sekitar pukul 20.13 Wita terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menghubungi saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR dan berkata “masih di kendaraan” lalu di jawab oleh saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR ”sudahmi kita ambil” lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM membalas lagi ”belum sa habis baku srempet dengan mobil sabaku tengkar lama” lalu di jawab oleh saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR ”tapi kta ndapapaji kak?, Jadi skrg kta dmana?” dan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM membalas kembali ”sa di depan Mandala, masih keras hujan, basah ini, komunikasikan mi kita”  lalu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR mengatakan lagi ”apa dia bilang JIDRA?”, lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab ”Jidrah nda aktif”,  setelah itu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR mengirimkan nomor kontak SUKMA DEWI, lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab ”ok”  lalu di balas lagi oleh saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR ”itu nmor spupunya yg terima paket”,  setelah itu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menelepon nomor SUKMA DEWI yang di kirimkan oleh saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR tetapi saat itu nomor tersebut tidak aktif, lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM chat lagi saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR “Nda aktif juga”, nda aktif pa”, setelah itu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM Chat lagi “Saya uruskan dulu belanjaannya anak-anak”, setelah itu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM tutup telponya,  sekitar pukul 21.30 WITA saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menelepon terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM melalui Whatsapp dan mengatakan ”WAHAB itu mau ambil 15 Paket ganja”,  lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab “Oh iya nanti Saya komunikasi dengan dia” lalu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menutup telponya, kemudian sekitar pukul 23.47 WITA saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR telpon lagi dan mengatakan “sudah selesaimi yang berurusan Paket ganja yang dijual”  lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM jawab “ sudah selesaimi, sebentarpi Saya TF”, selanjutnya saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR mengatakan lagi” tadi Saya sudah telpon biasa sepupunya JIDRA, besok siang pi jam-jam 11 baru kita kesana”  lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab “ok” ,  dan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menutup telepon, kemudian sekitar pukul 01.56 Wita terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM mentranfer uang sebar Rp. 2.250.000 melalui M Banking BCA kenomor Kerekening “3901251582“ An. MUH. KHAIDIR SAID, setelah itu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM langsung pulang ke kost untuk istrahat, selanjutnya akan pergi mengambil kiriman narkotika di tempat sepupu JIDRA bernama SUKMA DEWI.
  • Bahwa permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika oleh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM dan  saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.

 

  • Bahwa Barang Bukti yang diperoleh dan sita di Jl.Jenderal AH. Nasution Lrg. Sepakat Gang Laturumo Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari:
  • 1 (satu)  bungkus bening yang dililit lakban warna coklat yang berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 521 gram; (Kode I);
  • 1 (satu)  bungkus bening yang dililit lakban warna coklat yang berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 527 gram; (Kode II) ;
  • 1 (satu)  bungkus bening yang dililit lakban warna coklat yang berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 533 gram; (Kode III) ;
  • 1 (satu)  bungkus bening yang dililit lakban warna coklat yang berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 527 gram; (Kode IV);
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan No. Simcard SIM 1: 081525968873 No. Whatsapp: 082347200137 dengan No. Imei 1: 861174052915593, No. Imei 2: 861174052915585
  • 10 (Sepuluh) bungkus plastic bening ukuran 5x3 cm isi 100;
  • 1 (satu) buah ATM BCA No. 5379413081695873;
  • 1 (satu) buah ta carier warna biru hitam;
  • 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) ;
  • 1 (satu) buah dos warna coklat yang bertuliskan alamat pengirim dan penerima;
  • 2 (dua) buah kotak kayu tripleks warna coklat;
  • 1 (satu) unit motor Honda Vario160 CC warna hitam beserta dengan kuncinya.
  • Bahwa Barang Bukti yang diperoleh dan sita di Kost Nusantara Jl. Tambo Losoabo Oleo Kel. Baruga Kec. Baruga  Kota Kendari:
  • 1 (satu) linting yang diduga ganja siap pakai dengan berat brutto, Linting 0,38 gram (V);
  • 1 (satu) linting yang diduga ganja siap pakai dengan berat brutto, linting 0,46 gram (VI);
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam putih merk FIDELELE;
  • 1 (satu) gulung isolasi warna hitam;
  • 70 (tujuh puluh) isolasi warna hitam
  • 20 (dua puluh) saset bening ukuran 5x3cm;
  • 1 (satu) buah kertas paper merk surya
  • Bahwa terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias  ILHAM melakukan bisnis Narkotika jenis ganja dengan saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR sejak Bulan September tahun 2023 sampai Tanggal 07 Februari 2024.
  • Bahwa terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias  ILHAM menerima paket yang berisi ganja dari saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR sudah 7 kali.
  • Bahwa peran mereka masing-masing adalah:
  • Peran terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM yaitu:
  • terdakwaLA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM adalah orang yang menerima paket jenis ganja yang dikirimkan oleh saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR.
  • terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM adalah orang yang menjual ganja tersebut atas perintah saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR.
  • terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM adalah orang yang membawa ganja tersebut  di kamar kostnya lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM juga yang menimbang dan mempaketkan ganja tersebut hingga siap jual serta menjualnya.
  • Peran saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR yaitu:
  • Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR adalah orang yang mengirimkan paket Ganja tersebut kepada terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM.
  • Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR adalah orang yang mengarahkan terdakwai LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM menerima dan mengambil paket tersebut dan orang yang mengarahkan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM dimana paket Ganja tersebut akan di jual.

 

  • Bahwa Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM sejak bulan September 2023 sampai tanggal 07 Februari 2024, sudah 7 kali mengambil paket  jenis Ganja melalui telephone seluler / HP Nomor 085299505154 Merk VIVO A12 Warna Biru ke Nomor HP terdakwa 082347200137.
  • Bahwa Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil ganja yaitu:
  • Yang pertama bulan September 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Express saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh SAKTI mengambil paket tersebut sama saksi JIDRA dengan  beratnya 1.000 Gram Ganja setelah itu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil ganja sama SAKTI dengan berat 500 Gram.
  • Yang Kedua bulan Oktober 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dengan menggunakan alamat saksi JIDRA dengan berat 2.000 Gram Ganja, saat itu menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM mengambil sama saksi JIDRA lalu dibagi dengan SAKTI 1.000 Gram.
  • Yang Ketiga bulan November 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Ekpress  saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM mengambil paket di rumah saksi JIDRA dengan berat 2.000 Gram Ganja dan 500 Gram saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR arahkan untuk di berikan kepada WAHAB.
  • Yang Keempat bulan Desember 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Ekpress dengan menggunakan alamat saksi JIDRA dengan berat 2.000 Gram yang diterima oleh WAHAB lalu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR hubungi terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil 500 Gram  dari WAHAB.
  • Yang Kelima bulan Desember 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Ekpress dengan menggunakan alamat saksi JIDRA dengan berat  2.000 Gram, lalu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR arahkan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil 250 Gram dari WAHAB.
  • Yang Keenam bulan Januari 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Ekpress dengan menggunakan alamat saksi JIDRA dengan berat 2.000 Gram, dan saat itu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil paket tersebut.
  • Yang Ketujuh tanggal 07 Februari 2024 dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dengan  menggunakan alamat sepupu  saksi JIDRA yang bernama SUKMA dengan berat 2.000 Gram Ganja dan saat itu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil paket tersebut.

 

  • Bahwa Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR mendapat upahnya  yang diatur sendiri oleh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR hanya terima bersihnya saja dengan cara di Transferkan kerekening Perkilonya Rp.6.000.000 sampai dengan Rp.7.000.000.
  • Bahwa hasil penjualan  yang dihasilkan oleh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM di transferkan  kerekening saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR di Bank BCA atas nama MUH. KHAIDIR SAID, dan BANK BRI  atas nama YULI FETIKA.
  • Bahwa Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Makassar  Nomor :LAB:0693/NNF/II/2024, tanggal  16 Februari 2024  telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Bungkus Plastik bening terdiri dari Kode 1, Kode 2, Kode 3, Kode 4 dan 2 (dua) linting terdiri dari Kode 5 dan Kode 6 berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat Netto seluruhnya 80,0975 Gram. Yang disita dari tersangka LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM tersebut Positif mengandung Ganja, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:1000/FKF/III/2024, tanggal 03 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) buah Handphone dan 3 (tiga) buah Sim Card : Pada image file Handphone Merk Vivo Model : Vivo 2007 warna hitam IMEI 1 861174052915593 IMEI 2 : 861174052915585, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp. Periksa Daftar Examination Report Handphone Merk Vivo Model : Vivo 2007 warna hitam IMEI : 861174052915593 IMEI 2 : 861174052915585.

 

-------Perbuatan Terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 111 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

............Bahwa terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekitar pukul 13.30 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Jendral Ahmad Nasution Lrg.Sepakat Gang Laturomo Kelurahan Kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika, dengan saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR ( Berkas Perkaranya diajukan secara terpisah / Splitsing ) perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paket pengiriman berisi Narkotika Jenis Ganja dari Medan Sumatera Utara yang dikirim melalui Jasa JNE tujuan Kota Kendari, selanjutnya Tim BNNP Sulawesi Tenggara menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar 09.00 Wita Tim BNNP Sulawesi Tenggara melakukan Koordinasi dengan Pihak JNE Kota Kendari dan pihak JNE akan mengantar Paket tersebut yang beralamat di Jalan Jenderal AH. Nasution Lrg. Sepakat Gang Laturumo Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari, kemudian tim bergerak kealamat tersebut, dan setelah paket tersebut di terima oleh saksi SUKMA DEWI maka tim langsung mengamankan  saksi SUKMA DEWI bersama paketnya, namun setelah diinterogasi bahwa paket tersebut bukan miliknya namun alamatnya di gunakan  oleh saksi JIDARA dan saksi SUKMA DEWI tidak mengetahui tentang apa isi paket tersebut, setelah itu tim BNNP Sulawesi Tenggara langsung menuju Desa Mataindaha Kec. Pikokolaga Kab. Muna dimana tempat tinggal saksi JIDRA dengan menggunakan kapal peyebrangan amolengo, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita tim tiba di Desa Mataindaha Kec. Pikokolaga Kab. Muna dan sekitar pukul 19.10 Wita tim mengamankan saksi JIDRA di rumah saksi SUKMA DEWI dan dari hasil interogasi terhadap saksi JIDRA bahwa benar saksi JIDRA telah melakukan komunikasi dengan saksi SUKMA DEWI untuk mengambil paket yang dialamatkan ke saksi SUKMA DEWI namun paket tersebut bukan miliknya tetapi mereka hanya di minta tolong temannya yakni saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR yang beralamat di Makassar dan setelah paket tersebut tiba maka paket tersebut akan di serahkan kepada terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM yang berada di kota kendari, dan dari informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 wita Tim bersama  dengan saksi JIDRA dan saksi SUKMA DEWI berangkat menuju kota kendari, kemudian sekitar pukul 09.00 Wita tiba di pelabuhan Amolengo dan langsung menuju kota kendari, dan dalam perjalanan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM Menghubungi saksi SUKMA DEWI dan menanyakan tentang paket tersebut Narkotika tersebut, selanjutnya saksi SUKMA DEWI menyampaikan bahwa paket tersebut ada dirumah kostnya dan saat ini dia masih berada dikampus dan akan kembali ke kostnya sekitar pukul 12.00 wita.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 wita tim bersama dengan saksi SUKMA DEWI tiba di kostnya yang beralamat di Jl. AH.Nasuition  Lrg. Sepakat Kost Nirwana Kel. Kambu Kc. Kambu Kota Kendari dan tidak lama kemudian terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menghubungi kembali saksi SUKMA DEWI dan menanyakan “sudah dimana sekarang” dan saksi SUKMA DEWI menyampaikan “ saya sudah ada di kostku” , tidak lama kemudian sekitar pukul 13.30 wita terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM datang kerumah kost saksi SUKMA DEWI dan langsung menuju kamar saksi SUKMA DEWI yang berada di lantai 2 dan saat itu saksi SUKMA DEWI langsung menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM selanjutnya terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM langsung turun dari lantai 2 hendak pulang, dan saat turun dari tangga tim langsung mengamankan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM beserta barang buktinya yang dia simpan di dalam tas ranselnya, dan Tim BNNP Provinsi Sultra bertanya kepada terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM apa yang koambil tadi atas” lalu dijawab” saya ambil paket pak” lalu Tim bertanya lagi apa isinya paket itu” dan terdakwa menjawab ”ganja pak” , setelah itu ditanya lagi dari mana koperoleh ganja itu” terdakwa menjawab” KHAIDIR yang kirimkan Pak” Setelah itu paket tersebut dibuka yang disaksikan oleh Ibu RT bernama RINA HERNANI, Selanjutnya Tim BNNP Sultra membuka 1 (satu) buah   Dos yang didalamnya terdapat 2 (dua) kotak Kayu yang masing-masing kotak berisi 2 (dua) paket yang dilakban warna coklat,  Setelah dibuka 4 (empat) paket tersebut  berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya tim BNNP Sultra melakukan Pengembangan di Rumah Kost  terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM yang terletak di Jalan Tambo Losoabo Oleo Kel. Baruga Kec. Baruga  Kota Kendari, Seteleh sampai dirumah kost terdakwa, tim langsung menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan  barang bukti lain berupa : 2 (dua) linting Ganja siap pakai, 1 (satu) buah timbangan digital dan barang Bukti lainnya. Setelah itu terdakwa berikut barang Buktinya dibawa di Kantor BNNP Jalan Haluoleo Kendari untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR berkata  ”terbangmi (Paket Ganja)” paling besok atau lusa paketnya (Ganja) sampai” dan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab ”ko control itu bahan (Ganja) sudah sampai dimana, gambar-gambarnya sudah kamu kirim lewat Whatsapp, selanjutnya saya mau pergi ambil”, dan saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR bilang “aman kak”, tidak lama kemudian saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR tutup telponya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 12.52 Wita saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR menelepon terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM  dan berkata “itu paket sudah ada dikosnya sepupunya JIDRA, tapi belum bisa diambil Karena sepupunya JIDRA masih di kampus di laboratorium”  dan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab ”koling saja Saya sore-sore jangan sampai saya ketiduran”, setelah itu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR menutup telponya, kemudian sekitar pukul 16.08 Wita saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR mengatakan ”kita sudah hubungi JIDRA”  lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab “belum, belum berhenti hujan, nanti selesai hujan baru Saya kasi kabar”, setelah itu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR langsung menutup telponnya, kemudian sekitar pukul 20.10 wita saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menghubungi terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM tetapi terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM tidak menjawab, lalu sekitar pukul 20.13 Wita terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menghubungi saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR dan berkata “masih di kendaraan” lalu di jawab oleh saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR ”sudahmi kita ambil” lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM membalas lagi ”belum sa habis baku srempet dengan mobil sabaku tengkar lama” lalu di jawab oleh saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR ”tapi kta ndapapaji kak?, Jadi skrg kta dmana?” dan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM membalas kembali ”sa di depan Mandala, masih keras hujan, basah ini, komunikasikan mi kita”  lalu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR mengatakan lagi ”apa dia bilang JIDRA?”, lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab ”Jidrah nda aktif”,  setelah itu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR mengirimkan nomor kontak SUKMA DEWI, lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab ”ok”  lalu di balas lagi oleh saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR ”itu nmor spupunya yg terima paket”,  setelah itu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menelepon nomor SUKMA DEWI yang di kirimkan oleh saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR tetapi saat itu nomor tersebut tidak aktif, lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM chat lagi saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR “Nda aktif juga”, nda aktif pa”, setelah itu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM Chat lagi “Saya uruskan dulu belanjaannya anak-anak”, setelah itu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM tutup telponya,  sekitar pukul 21.30 WITA saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menelepon terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM melalui Whatsapp dan mengatakan ”WAHAB itu mau ambil 15 Paket ganja”,  lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab “Oh iya nanti Saya komunikasi dengan dia” lalu saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menutup telponya, kemudian sekitar pukul 23.47 WITA saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR telpon lagi dan mengatakan “sudah selesaimi yang berurusan Paket ganja yang dijual”  lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM jawab “ sudah selesaimi, sebentarpi Saya TF”, selanjutnya saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR mengatakan lagi” tadi Saya sudah telpon biasa sepupunya JIDRA, besok siang pi jam-jam 11 baru kita kesana”  lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menjawab “ok” ,  dan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM menutup telepon, kemudian sekitar pukul 01.56 Wita terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM mentranfer uang sebar Rp. 2.250.000 melalui M Banking BCA kenomor Kerekening “3901251582“ An. MUH. KHAIDIR SAID, setelah itu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM langsung pulang ke kost untuk istrahat, selanjutnya akan pergi mengambil kiriman narkotika di tempat sepupu JIDRA bernama SUKMA DEWI.
  • Bahwa permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika oleh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK ALIAS ILHAM dan  saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.

 

  • Bahwa Barang Bukti yang diperoleh dan sita di Jl.Jenderal AH. Nasution Lrg. Sepakat Gang Laturumo Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari:
  • 1 (satu)  bungkus bening yang dililit lakban warna coklat yang berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 521 gram; (Kode I);
  • 1 (satu)  bungkus bening yang dililit lakban warna coklat yang berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 527 gram; (Kode II) ;
  • 1 (satu)  bungkus bening yang dililit lakban warna coklat yang berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 533 gram; (Kode III) ;
  • 1 (satu)  bungkus bening yang dililit lakban warna coklat yang berisi daun kering bentuk tanaman yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 527 gram; (Kode IV);
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan No. Simcard SIM 1: 081525968873 No. Whatsapp: 082347200137 dengan No. Imei 1: 861174052915593, No. Imei 2: 861174052915585
  • 10 (Sepuluh) bungkus plastic bening ukuran 5x3 cm isi 100;
  • 1 (satu) buah ATM BCA No. 5379413081695873;
  • 1 (satu) buah ta carier warna biru hitam;
  • 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) ;
  • 1 (satu) buah dos warna coklat yang bertuliskan alamat pengirim dan penerima;
  • 2 (dua) buah kotak kayu tripleks warna coklat;
  • 1 (satu) unit motor Honda Vario160 CC warna hitam beserta dengan kuncinya.
  • Bahwa Barang Bukti yang diperoleh dan sita di Kost Nusantara Jl. Tambo Losoabo Oleo Kel. Baruga Kec. Baruga  Kota Kendari:
  • 1 (satu) linting yang diduga ganja siap pakai dengan berat brutto, Linting 0,38 gram (V);
  • 1 (satu) linting yang diduga ganja siap pakai dengan berat brutto, linting 0,46 gram (VI);
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam putih merk FIDELELE;
  • 1 (satu) gulung isolasi warna hitam;
  • 70 (tujuh puluh) isolasi warna hitam
  • 20 (dua puluh) saset bening ukuran 5x3cm;
  • 1 (satu) buah kertas paper merk surya
  • Bahwa terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias  ILHAM melakukan bisnis Narkotika jenis ganja dengan saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR sejak Bulan September tahun 2023 sampai Tanggal 07 Februari 2024.
  • Bahwa terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias  ILHAM menerima paket yang berisi ganja dari saksi  MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR sudah 7 kali.
  • Bahwa peran mereka masing-masing adalah:
  • Peran terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM yaitu:
  • terdakwaLA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM adalah orang yang menerima paket jenis ganja yang dikirimkan oleh saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR.
  • terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM adalah orang yang menjual ganja tersebut atas perintah saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR.
  • terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM adalah orang yang membawa ganja tersebut  di kamar kostnya lalu terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM juga yang menimbang dan mempaketkan ganja tersebut hingga siap jual serta menjualnya.
  • Peran saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR yaitu:
  • Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR adalah orang yang mengirimkan paket Ganja tersebut kepada terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM.
  • Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR adalah orang yang mengarahkan terdakwai LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM menerima dan mengambil paket tersebut dan orang yang mengarahkan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM dimana paket Ganja tersebut akan di jual.

 

  • Bahwa Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM sejak bulan September 2023 sampai tanggal 07 Februari 2024, sudah 7 kali mengambil paket  jenis Ganja melalui telephone seluler / HP Nomor 085299505154 Merk VIVO A12 Warna Biru ke Nomor HP terdakwa 082347200137.
  • Bahwa Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil ganja yaitu:
  • Yang pertama bulan September 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Express saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh SAKTI mengambil paket tersebut sama saksi JIDRA dengan  beratnya 1.000 Gram Ganja setelah itu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil ganja sama SAKTI dengan berat 500 Gram.
  • Yang Kedua bulan Oktober 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dengan menggunakan alamat saksi JIDRA dengan berat 2.000 Gram Ganja, saat itu menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM mengambil sama saksi JIDRA lalu dibagi dengan SAKTI 1.000 Gram.
  • Yang Ketiga bulan November 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Ekpress  saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM mengambil paket di rumah saksi JIDRA dengan berat 2.000 Gram Ganja dan 500 Gram saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR arahkan untuk di berikan kepada WAHAB.
  • Yang Keempat bulan Desember 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Ekpress dengan menggunakan alamat saksi JIDRA dengan berat 2.000 Gram yang diterima oleh WAHAB lalu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR hubungi terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil 500 Gram  dari WAHAB.
  • Yang Kelima bulan Desember 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Ekpress dengan menggunakan alamat saksi JIDRA dengan berat  2.000 Gram, lalu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR arahkan terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil 250 Gram dari WAHAB.
  • Yang Keenam bulan Januari 2023 dengan menggunakan jasa pengiriman ID Ekpress dengan menggunakan alamat saksi JIDRA dengan berat 2.000 Gram, dan saat itu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil paket tersebut.
  • Yang Ketujuh tanggal 07 Februari 2024 dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dengan  menggunakan alamat sepupu  saksi JIDRA yang bernama SUKMA dengan berat 2.000 Gram Ganja dan saat itu saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias IDIR menyuruh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM untuk mengambil paket tersebut.

 

  • Bahwa Saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR mendapat upahnya  yang diatur sendiri oleh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR hanya terima bersihnya saja dengan cara di Transferkan kerekening Perkilonya Rp.6.000.000 sampai dengan Rp.7.000.000.
  • Bahwa hasil penjualan  yang dihasilkan oleh terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM di transferkan  kerekening saksi MUH. KHAIDIR SAID Alias  IDIR di Bank BCA atas nama MUH. KHAIDIR SAID, dan BANK BRI  atas nama YULI FETIKA.
  • Bahwa Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Makassar  Nomor :LAB:0693/NNF/II/2024, tanggal  16 Februari 2024  telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Bungkus Plastik bening terdiri dari Kode 1, Kode 2, Kode 3, Kode 4 dan 2 (dua) linting terdiri dari Kode 5 dan Kode 6 berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat Netto seluruhnya 80,0975 Gram. Yang disita dari tersangka LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM tersebut Positif mengandung Ganja, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:1000/FKF/III/2024, tanggal 03 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) buah Handphone dan 3 (tiga) buah Sim Card : Pada image file Handphone Merk Vivo Model : Vivo 2007 warna hitam IMEI 1 861174052915593 IMEI 2 : 861174052915585, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi Melalui Aplikasi Whatsapp. Periksa Daftar Examination Report Handphone Merk Vivo Model : Vivo 2007 warna hitam IMEI : 861174052915593 IMEI 2 : 861174052915585.

 

--------.Perbuatan Terdakwa LA ODE ILHAM MALIK Alias ILHAM sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang–Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------

 

 

 

KENDARI, 10 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

IVAN NUSU PARANGAN, S.H.

Jaksa Madya NIP.197301301999031004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya