Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROBBY SANDA LAYUK, SH Alias ROBBY bersama dengan saksi EUNIKE DWI RISETIADI Alias IKE (dalam penuntutan terpisah) pada pada sekitar tanggal 26 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Atau pada tahun 2022 bertempat di hotel Atirtya yang beralamat di Jl. Kosgoro Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut serta bersalah telah kawin” |