Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa OZHY SYAHPUTRA Alias OZHY (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Poros Amolengo desa Amolengo Kec. Kolono Kabupaten Konawe Selatan Prov. Sultra atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nakotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, |