Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARIATI Binti DAENG BORA pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar Pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar Bulan Maret tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lrg. Ahuangguluri, Ke.Tobuuha, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara jual beli,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram ”, |