Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IKBAL PRAMESTIAN Alias BOCIL Bin BUSTAM, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 jam 23.58 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di halaman pintu keluar depan SPBU Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, |