Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RENDI EKO DAMARA Alias RENDI pada hari Rabu, tanggal 03 April 2024 sekitar Pukul 16.19 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat Jalan Mayjen MT. Haryono Kelurahan Benda Kecamatan Kadia Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,”, |