Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAUZAN TRIANHAR S HUSBA Alias FAUZAN Bin HUSBA pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. made Sabhara No. 7 Kel. Mandonga Kec. Mandoga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan dengan memakai nama palsu atau martabat dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, |