Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Kuitansi tertanggal 25-11-2019;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau tidak membayar hutangnya kepada Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga dari uang tersebut sesuai besarnya bunga bank konvensional sebesar Rp. 263.250.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 713.250.000,- (tujuh ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) segera dan tanpa syarat apapun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kendari atas barang tidak bergerak serta barang bergerak milik Tergugat yaitu: 1 (satu) unit rumah ukuran BTN beralamat di jalan Alpukat Nomor: 01 Perumahan Grand Malaka, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan dua (2) unit mobil merek Honda Brio warna merah dengan Nomor Polisi DT.1974 XX dan merek Honda Brio warna merah dengan Nomor Polisi DD. 1344 XAT atas nama La Ode Amrin (Tergugat);
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Kendari untuk melakukan penjualan lelang atas Dua (2) unit mobil tersebut kemudian harganya diambil sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kemudian diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan secara riil dan tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan keterlambatan Tergugat membayar hutang dan bunganya kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|