Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memenuhi prestasi atas kewajibannya sebagaimana dalam surat pernyataanya yang ditanda tangani oleh Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2022. Merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat senilai Rp80.700.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat lalai mematuhi putusan sejak diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
ATAU
Bila mana Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |