Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Kdi ERVA NINGSIH, S.H. WA ODE INDAH FITRIANI Alias INDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1808/P.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERVA NINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WA ODE INDAH FITRIANI Alias INDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WA ODE INDAH FITRIANI alias INDAH, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidak nya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2024, bertempat di Bandara Haluoleo Kendari Jln. Bandara Haluoleo Kel. Ambaipua Kec. Ranomeeto Kebupaten Konawe Selatan berdasarkan pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mencoba melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

Pihak Dipublikasikan Ya