Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Kdi BUSTANIL ARIFIN, S.H. ZUL bin LAODE SUDIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2092/P.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUSTANIL ARIFIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL bin LAODE SUDIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Jl Drs. Abdullah Siloandae No.153 Kendari Telp. (0401) 3122222 Fax. (0401) 3121533 www.kejari kendari.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/ENZ.2/06/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ZUL BIN LAODE SUDIA ;

Tempat lahir

:

Kendari ;

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 20 Januari 1997 ;

Jenis kelamin

:

Laki-Laki ;

Kebangsaan

:

Indonesia ;

Tempat tinggal

:

Jl. Poros Jati Kel. Jati Mekar Kec. Kendari Kota Kendari ;

Agama

:

Islam ;

Pekerjaan

:

Wiraswasta ;

Pendidikan

:

SLTA / Sederajat ;

 

B. PENAHANAN :

Ditahan Oleh

Penyidik

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

Diperpanjang Oleh Ketua PN Kendari

oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

 

:

 

:

 

Rutan Polresta Kendari, Sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024 ;

Rutan Polresta Kendari, Sejak tanggal 08 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024 ;

Rutan Polresta Kendari, sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024 ;

Rutan Kendari, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024

 

 

 

C. D A K W A A N

 

Pertama :

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ZUL bin LAODE SUDIA Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sekitar BTN Alam Salsabila Jl. Lalombaku Kel. Watulondo Kec. Puuwatu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 16.30 wita saat itu tersangka dihubungi sdr. AHMAD alias ROMPIS dan berkata ”kita lagi dimana ?” dan tersangka pun berkata ”saya di rumah ji ini”, lalu sdr. AHMAD alias ROMPIS berkata ”bisa minta tolong kah” dan tersangka berkata ”apa itu ?” Lalu sdr. AHMAD alias ROMPIS berkata “ada tadi tutelku (tukang tempel) saya buangkan bahan tapi dia tidak dapat” kemudian tersangka berkata “kenapa bisa ?” lalu sdr. AHMAD alias ROMPIS berkata “terlalu banyak alasannya, bisa kah kita ambilkan dulu bahanku, kalau  kamu  sudah  dapat, kamu cungkilmi sedikit untuk kamu pakai, nanti saya hubungi mi orangku supaya dia ambil saja sama kita” dan tersangka berkata “iya ok mi berkabar saja”. Setelah itu sdr. AHMAD alias ROMPIS langsung mengakhiri komunikasi. Kemudian sekira jam 19.00 wita tersangka diajak oleh teman tersangka untuk mengkonsumsi shabu di rumahnya yang beralamatkan di Kel. Jati Mekar Kec. Kendari Kota Kendari. Setelah sampai di rumahnya, tersangka pun langsung mengkonsumsi shabu dengan cara teman tersangka mengeluarkan isi dari 1 (satu) paket shabu tersebut setelah itu dimasukan kedalam pireks kaca lalu menyiapkan sebuah bong serta korek api gas kemudian teman tersangka bakar pireks kaca tersebut lalu tersangka hirup asapnya secara berulang-ulang. Setelah itu sekira jam 21.00 wita tersangka kembali dihubungi oleh sdr. AHMAD alias ROMPIS dan berkata “kamu standby mi, nanti saya telepon baru kamu jalan” dan tersangka berkata “oh iya”. Sekira jam 23.45 wita sdr. AHMAD alias ROMPIS menghubungi tersangka dan berkata “kamu mengarahmi di pemotongan lama di puuwatu” dan tersangka berkata “ok mi”. Bersamaan itu tersangka pun langsung mengarah ditempat yang telah diarahkan oleh sdr. AHMAD alias ROMPIS tersebut. Setelah sampai ditempat tersebut, tersangka kembali diarahkan menuju disekitar BTN Alam Salsabila Jl. Lalombaku Kel. Watulondo Kec. Puuwatu Kota Kendari. Tersangka pun langsung mengarah ditempat tersebut, setelah sampai tersangka kembali dihubungi oleh sdr. AHMAD alias ROMPIS dan berkata ”kamu sudah sampai mi ?”  dan tersangka berkata ”iya sudah mi ini”, lalu sdr. AHMAD alias ROMPIS kembali berkata ”kamu mengarah, ada itu rumah diujung paving block, kamu turunmi cek di situ”. Bersamaan itu tersangka langsung mengarah ditempat yang diarahkan oleh sdr. AHMAD alias ROMPIS, tidak berselang lama tiba-tiba tersangka didatangi oleh beberapa orang yang akhirnya tersangka tahu mereka dari Kepolisian. Saat itu tersangka pun langsung diamankan, lalu Polisi tersebut bertanya kepada tersangka “apa kamu cari itu ?” dan tersangka berkata “ada dia suruh teman ambilkan barangnya”, lalu Polisi tersebut berkata “barang apa itu ?” dan tersangka berkata “shabu pak”. Kemudian Polisi berkata “mana mi itu shabu ?” dan tersangka berkata “saya belum dapat pak”. Bersamaan itu Polisi tersebut langsung menyuruh tersangka untuk mencari barang tersebut dan tersangka temukan dibawah batu berupa sebuah pembungkus rokok sampoerna yang berisi 2 (dua) paket shabu yang dikemas dalam selembar tisuue dan potongan lakban warna cokelat. Setelah itu Polisi mengamankan barang tersebut dan mengamankan juga 1 Unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan simcard 0877 4992 9085 milik tersangka. Setelah itu tersangka serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tersangka tidak memiliki Ijin dari Menteri Kesehatan Republik  Indonesia maupun Resep dari Dokter untuk menerima dan menguasai 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik NO.LAB:1148/NNF/III/ 2024, tanggal 22 Maret 2024 bahwa Barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disita dari sdr. ZUL bin LAODE SUDIA Positif mengandung Metamfetamina termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine dan darah milik sdr. ZUL bin LAODE SUDIA Positif mengandung Metamfetamina.
  • Barang bukti yang diterima berupa:
  • 2 (dua) paket plastik bening dengan berat bruto + 20,14 (dua puluh koma satu empat) gram yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu
  • 1 (satu) buah pembungkus Rokok merk Sampoerna
  • 1 (satu) lembar Tisuue
  • 1 (satu) lembar potongan lakban warna cokelat
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan simcard 0877 4992 9085

Barang bukti tersebut diatas milik terdakwa ZUL bin LAODE SUDIA.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

Kedua  :

----------- Bahwa ia Terdakwa ZUL bin LAODE SUDIA Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sekitar BTN Alam Salsabila Jl. Lalombaku Kel. Watulondo Kec. Puuwatu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Awalnya Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 16.30 wita saat itu tersangka dihubungi sdr. AHMAD alias ROMPIS dan berkata ”kita lagi dimana ?” dan tersangka pun berkata ”saya di rumah ji ini”, lalu sdr. AHMAD alias ROMPIS berkata ”bisa minta tolong kah” dan tersangka berkata ”apa itu ?” Lalu sdr. AHMAD alias ROMPIS berkata “ada tadi tutelku (tukang tempel) saya buangkan bahan tapi dia tidak dapat” kemudian tersangka berkata “kenapa bisa ?” lalu sdr. AHMAD alias ROMPIS berkata “terlalu banyak alasannya, bisa kah kita ambilkan dulu bahanku, kalau  kamu  sudah  dapat, kamu cungkilmi sedikit untuk kamu pakai, nanti saya hubungi mi orangku supaya dia ambil saja sama kita” dan tersangka berkata “iya ok mi berkabar saja”. Setelah itu sdr. AHMAD alias ROMPIS langsung mengakhiri komunikasi. Kemudian sekira jam 19.00 wita tersangka diajak oleh teman tersangka untuk mengkonsumsi shabu di rumahnya yang beralamatkan di Kel. Jati Mekar Kec. Kendari Kota Kendari. Setelah sampai di rumahnya, tersangka pun langsung mengkonsumsi shabu dengan cara teman tersangka mengeluarkan isi dari 1 (satu) paket shabu tersebut setelah itu dimasukan kedalam pireks kaca lalu menyiapkan sebuah bong serta korek api gas kemudian teman tersangka bakar pireks kaca tersebut lalu tersangka hirup asapnya secara berulang-ulang. Setelah itu sekira jam 21.00 wita tersangka kembali dihubungi oleh sdr. AHMAD alias ROMPIS dan berkata “kamu standby mi, nanti saya telepon baru kamu jalan” dan tersangka berkata “oh iya”. Sekira jam 23.45 wita sdr. AHMAD alias ROMPIS menghubungi tersangka dan berkata “kamu mengarahmi di pemotongan lama di puuwatu” dan tersangka berkata “ok mi”. Bersamaan itu tersangka pun langsung mengarah ditempat yang telah diarahkan oleh sdr. AHMAD alias ROMPIS tersebut. Setelah sampai ditempat tersebut, tersangka kembali diarahkan menuju disekitar BTN Alam Salsabila Jl. Lalombaku Kel. Watulondo Kec. Puuwatu Kota Kendari. Tersangka pun langsung mengarah ditempat tersebut, setelah sampai tersangka kembali dihubungi oleh sdr. AHMAD alias ROMPIS dan berkata ”kamu sudah sampai mi ?”  dan tersangka berkata ”iya sudah mi ini”, lalu sdr. AHMAD alias ROMPIS kembali berkata ”kamu mengarah, ada itu rumah diujung paving block, kamu turunmi cek di situ”. Bersamaan itu tersangka langsung mengarah ditempat yang diarahkan oleh sdr. AHMAD alias ROMPIS, tidak berselang lama tiba-tiba tersangka didatangi oleh beberapa orang yang akhirnya tersangka tahu mereka dari Kepolisian. Saat itu tersangka pun langsung diamankan, lalu Polisi tersebut bertanya kepada tersangka “apa kamu cari itu ?” dan tersangka berkata “ada dia suruh teman ambilkan barangnya”, lalu Polisi tersebut berkata “barang apa itu ?” dan tersangka berkata “shabu pak”. Kemudian Polisi berkata “mana mi itu shabu ?” dan tersangka berkata “saya belum dapat pak”. Bersamaan itu Polisi tersebut langsung menyuruh tersangka untuk mencari barang tersebut dan tersangka temukan dibawah batu berupa sebuah pembungkus rokok sampoerna yang berisi 2 (dua) paket shabu yang dikemas dalam selembar tisuue dan potongan lakban warna cokelat. Setelah itu Polisi mengamankan barang tersebut dan mengamankan juga 1 Unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan simcard 0877 4992 9085 milik tersangka. Setelah itu tersangka serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tersangka tidak memiliki Ijin dari Menteri Kesehatan Republik  Indonesia maupun Resep dari Dokter untuk menerima dan menguasai 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik NO.LAB:1148/NNF/III/ 2024, tanggal 22 Maret 2024 bahwa Barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disita dari sdr. ZUL bin LAODE SUDIA Positif mengandung Metamfetamina termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor  urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine dan darah milik sdr. ZUL bin LAODE SUDIA Positif mengandung Metamfetamina.
  • Barang bukti yang diterima berupa:
  • 2 (dua) paket plastik bening dengan berat bruto + 20,14 (dua puluh koma satu empat) gram yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu
  • 1 (satu) buah pembungkus Rokok merk Sampoerna
  • 1 (satu) lembar Tisuue
  • 1 (satu) lembar potongan lakban warna cokelat
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan simcard 0877 4992 9085

Barang bukti tersebut diatas milik terdakwa ZUL bin LAODE SUDIA.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

 

                         Kendari, 14 Juni 2024

                                                                                                   Jaksa Penuntut umum

 

                                                                                                                

 

                                                                                              ADNAN SULISTIYONO, S.H                            

                                                                                                           Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya