Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Kdi Dr. RAHMI YUNITA, S.H, M.H. ANSAR Alias AHONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1948/P.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. RAHMI YUNITA, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSAR Alias AHONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANSAR Alias AHONG bertindak baik secara sendiri maupun bersama sama dengan FERI SANDI alias FERI, SAMRUDIN alias RUDI, dan NYOMAN BATOL alias BATOL (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 21:00 Wita, bertempat di Jl. A. Yani Lrg. Lakidende depan Stadion Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,

Pihak Dipublikasikan Ya