Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi AGUS MARIANA PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemberhentian Karena Tanpa Adanya SKB (Surat Kesepakatan Bersama)
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS MARIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah Pekerja Tetap/Karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
  3. Menyatakan Surat Tergugat tertanggal 30 Juni 2023 Nomor:  254/HRD/SPK/WIN.TB-Konsel/VI/2023 tentang ucapan terima kasih atas partisipasi dan dedikasi yang telah Penggugat berikan kepada PT. Wijaya Inti Nusantara terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar tunai dan seketika hak-hak Penggugat sesuai dengan isi Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 565/292 pada tanggal 21 Maret 2024 secara Tunai berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Junto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 41 serta upah selama proses, dengan rincian sebagai berikut:
    masa kerja 5 Tahun 5 Bulan

      a. Uang Pesangon Pasal 40 ayat (2)

6 bulan x Rp 25.000.000 x 0,5= Rp 75.000.000

      b. Uang Penghargaan masa kerja

Pasal 40 ayat (3)

2 bulan x Rp 25.000.000= Rp 50.000.000

      c. Uang Penggantian Hak           

Pasal 40 ayat (4)

12/25 x Rp 25.000.00= Rp 12.000.000

 

        Jumlah (a+b+c)                                 = Rp 137.000.000

        Terbilang: (Seratus Tiga Puluh tujuh juta rupiah)

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;

6.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya kasasi dari Tergugat;

7.  Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya