Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Bersama, Nomor: PB.1338-KUH.Pdt./18-IX/2018, Â tertanggal 18 September 2018 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah), dan ditambah dengan denda keterlambatan sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), maka total kerugian Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah milik Tergugat seluas jaminan/agunan Tergugat kepada Penggugat berupa sebidang tanah milik Tergugat seluas 500 m2 (Lima ratus meter persegi plus dengan rumah dan bangunannya) yang terletak di RT.001/RW.001, Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |