Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.B/2024/PN Kdi | ARIFIN DIKO, SH | ARIF ROHMAN alias ARIF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.B/2024/PN Kdi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2099/P.3.10/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa ARIF ROHMAN ALIAS ARIF secara bersama-sama dengan ABD. WAHID ALIAS FAHMI BIN ISMAIL (Dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Rumah milik saksi RAMON S. MANGONI Jalan Kapten Piere Tendean Lorong Salamo Kelurahan Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman atau oleh yang berada disitu tanpa pengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana.---------------
-------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ARIF ROHMAN ALIAS ARIF pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Rumah milik saksi RAMON S. MANGONI Jalan Kapten Piere Tendean Lorong Salamo Kelurahan Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman atau oleh yang berada disitu tanpa pengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak”, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |