Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SYARIF MAULANA, S. Sos.I selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 3 Januari 2022 dengan menerima gaji yang bersumber dari APBD Kota Kendari senilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan dengan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dari Saksi Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si (dalam berkas perkara terpisah) selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Walikota Kota Kendari Nomor : 875.1/ 1315/ Tahun 2021 Tanggal 12 April 2021, pada tanggal 21 Januari 2021 (tanggal pengangkatan SM selaku Tim percepatan) sampai dengan tanggal 13 Januari 2022 (penerimaan uang terakhir), Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yakni terdakwa selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 mengetahui bahwa PT. Midi Utama Indonesia Tbk yang selanjutnya disebut PT. MUI selaku Pelaku Usaha menemui kendala dan hambatan terkait penerbitan Perizinan Berusaha gerai alfamidi di Kota Kendari. Sehingga timbul keinginan Terdakwa untuk mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan cara meminta kepada Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk mentransferkan sejumlah uang ke Rekening Pribadi terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 No. Rek 133.00.1085049-3 an. Syarif Maulana dan menjanjikan untuk mengurus perizinan berusaha PT. Midi Utama Indonesia Tbk. padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan dibidang Perizinan Berusaha maupun Penanaman Modal. Perbuatan terdakwa yang meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dengan dalih untuk membiayai kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha seolah-olah dengan konsep pemberian bantuan sosial berupa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dikenal dengan istilah CSR (Corporate social responsibility), dan meminta serta mewajibkan PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk membangun gerai retail lokal dengan brand Anoa Mart sebanyak enam lokasi sebelum menerbitkan perizinan berusaha gerai alfamidi dengan perbandingan satu banding satu namun dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebanyak 5% (lima persen) dari masing-masing gerai kepada CV. Garuda Cipta Perkasa sebagai pihak yang ditunjuk oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa ketika mengajukan permintaan bantuan dana CSR/ TJSL kepada Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk terkait pengecetan kampung warna warni bungkutoko petoaha, menggunakan kesempatan, sarana atau keterangan dari Saksi Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengecatan Kampung warna warni Bungkutoko Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening penerimaan daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan, oleh Terdakwa RAB tersebut justeru dijadikan sarana untuk menerima dana CSR secara pribadi dengan memberikan Nomor Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 No. Rek 133.00.1085049-3 an. Syarif Maulana sebagai rekening tujuan/ penerima kepada pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk.
Bahwa perbuatan terdakwa yang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya telah memaksa Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan sesuatu berupa dana sejumlah Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ke rekening pribadi milik terdakwa dan/atau mengerjakan pembangunan gerai Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5%.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indoenesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
|