Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANHAR MAS’UD Alias ANHAR pada Hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kampus Uho lama Jln. Bunga Matahari Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara, terdakwa telah melakukan “membeli, menyewa, menerima tukar,menerima gadai,menerima sebagai hadiah,atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,menggadaikan,membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, |