Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Kdi MANANDA J. MANULLANG, S.H., M.H. SAIFUL ALIAS IPUL Bin ABDUL RASID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2037/P.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANANDA J. MANULLANG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ALIAS IPUL Bin ABDUL RASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAIFUL Alias IPUL Bin ABDUL RASID pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”

Pihak Dipublikasikan Ya