Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Kdi YUSLAL FAHIM 1.HJ ENDANG
2.SUCIPTO
3.ERWANTO
4.NAFALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSLAL FAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ ENDANG
2SUCIPTO
3ERWANTO
4NAFALDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah kering/datar seluas lebih kurang 707 m2,  berdasarkan Surat Ukur Nomor: 009/Bende/2002 tanggal 18 Juli 2002, dahulu terletak di Kelurahan Bende  jalan Asrama Haji sekarang di jalan Sorumba Kelurahan Wawawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00750 atas nama La Dullah yang diterbitkan tanggal 10 Agustus 2022 Dengan batas-batas sebagai berikut:
    Utara : Kompleks Ruko dan dulunya jalan Asrama Haji sekarang menjadijalan Sorumba;
    Timur : Sugeng Rawuh Motor
    Selatan : Ifemas Kost dan Residance Kendari
    Barat : LA DULLAH dan ahli waris (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV);

     Adalah Hak Milik Pengugat; 

  1. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan La Dullah dan jual beli tersebut mengikat ahli warisnya;
  2. Menyatakan sah kwitansi sebagai alat pembayaran yang ditanda tangani La Dullah;
  3. Menyatakan sah secara hukum tindakan Penggugat untuk melakukan upaya administrasi balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 00750 atas nama La Dullah yang diterbitkan tanggal 10 Agustus 2022 ke nama Penggugat tanpa disertai akte jual beli;
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

ATAU

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak