Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EDI FEBRIYANTO Alias EDI SEGE BIN AMINUDIN TOMBO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di halaman rumah Terdakwa di Jl. BTN Bukit Mekar Asri Blok D No. 16 Kel Lepo-Lepo Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat netto 3,7932 gram (tiga koma tujuh sembilan tiga dua)”
|