Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ZAINAL ZAINUDDIN Bin ZAINUDDIN bersama-sama Saksi A.ASMEDI,S.T.,M.T dan Saksi UTIN Bin ASMAR (berkas perkara diajukan secara Terpisah) pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Jalan Makuasa Kelurahan Rate Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana saksi-saksi sebagian besar berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kendari sehingga Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa telah ”Menyalahgunakan Pengangkutan,dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,Bahan Bakar Gas,dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” |