Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2024/PN Kdi ZAINIAR DIANA ZAINUDDIN AMBO 1.FIRMANSYAH HARI MUNAJAT
2.PUTRIANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi atas pembayaran tanah berikut rumah kos milik Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang tidak menepati janjinya untuk melunasi utang-utangnya tersebut kepada Penggugat berupa :
    - Uang Pinajaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian pinjaman pokok sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berikut bunga/jasa uang sebesar 20% (dua puluh persen) pada setiap bulannya atau sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama 15 (lima belas bulan),
    - Uang Pribadi Penggugat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah);
    - Uang pinjaman dari hasil gadai emas Penggugat sebesar Rp. 47.480.000.00 (empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), adalah perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melunasi harga tanah berikut rumah kos milik Penggugat tersebut sebesar 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); atau
  4. Menyatakan bahwa Jika Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar utang harga rumah kos tersebut sebesar 450.000.000,00  (empat ratus lima puluh juta rupiah), Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum untuk mengembalikan rumah kos tersebut kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikan Hak Milik Nomor 02328 Tahun 2001 Kelurahan Kambu, Surat Ukur Nomor 195/Kambu/2001 Tanggal 20-10-2001 Atas nama HA OLA,, sebagai dokumen kepemilikan atas rumah kos tersebut kepada Penggugugat sebelum ada penyelesaian atas pembayaran rumah kos tersebut milik Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi atas pemanfaatan tanah berikut rumah kos  milik Penggugat sebesar Rp 100.000.000,00 (saratus juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pinjaman uang kepada Penggugat, berupa :
    - Uang Pinajaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian pinjaman pokok sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berikut bunga/jasa uang sebesar 20% (dua puluh persen) pada setiap bulannya atau sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama 15 (lima belas bulan),
    - Uang Pribadi Penggugat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah);
    - Uang pinjaman dari hasil gadai emas Penggugat sebesar Rp. 47.480.000.00 (empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak