Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Kdi Hj. Asniar Harahap 1.Agus Suprayogi, S.E
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN ) KOTA KENDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Asniar Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RITO MAYONO., S.HHj. Asniar Harahap
Tergugat
NoNama
1Agus Suprayogi, S.E
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN ) KOTA KENDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hermawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakan sita terhadap tanah obyek sengketa dan menyatakan sita tersebut sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari seluas +-450 M2(empat ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas:
    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Tergugat
    Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Penggugat sekarang menjadi Jalan Made Sabara
    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Penggugat
    Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Penggugat yang dialihkan kepada Sdr. Andi Muliadi sekarang dikuasai oleh Sdr. Erwin
    Adalah sah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01244, Gambar Situasi No. 1196 tanggal 6 September 1978;
  4. Menyatakan tindakan Para Tergugat adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum ;
  5. Menyatakan segala surat-surat dan/atau dokumen serta akta-akta yang dimiliki oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01083, Surat Ukur No. 43/Korumba/2008 atas nama Tergugat I dan/atau pihak lain yang mendapat hak dari para Tergugat I terhadap tanah obyek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah sengketa;
  6. Menghukum Tergugat I atau siapapun juga yang menguasai tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan lalu menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa syarat serta tanpa beban tanggungan apapun diatasnya atau apabila Tergugat I dan/atau siapapun juga tidak segera mengosongkan, lalu menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat maka dihukum untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.905.850.000;- (sembilan ratus lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) jumlah kerugian Materiil tersebut dinilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku ditanah obyek sengketa dan kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000;- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini diputuskan;-
  7. Menghukun Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000;- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam mematuhi Putusan Perkara ini;
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoer bij voorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak