Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Kdi PT. Sarana Sultra Ventura 1.Haerul
2.Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Sultra Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haerul
2Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.426.742,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor 238 tanggal 21 Oktober 2020, dimana Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 20.275.600,- (dua puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 483.000,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), denda pertanggal 20 juni 2024 yang telah menunggak selama 285 hari secara berturut turut maupun tidak berturut-turut adalah sebesar Rp. 23.668.142,- (dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus empat puluh dua rupiah), sehingga total sebesar Rp. 44.426.742,- (empat puluh empat juta dua ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

4. Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 05669 terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamataa Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas lama : HaeruIr yang dijaminkan kepada penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman lkredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 05669 terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, tercatat atas nama : Haerul untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut setelah ada pemenang lelang. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak