Dakwaan |
Bahwa terdakwa La Mohilu, S.E., MM Bin La Gaati selaku Penyedia atas Kuasa Direktur CV. Alfa Media (pelaksana pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya PLTS 20 unit dan Pengadaan Lampu Rumahan Tenaga Surya PLTS 30 unit) berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor : 06/PPK/XII/2019 tertanggal 21 Desember 2019, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan saksi La Ode Laano, S.E. Bin (Alm) La Ode Awo selaku Penjabat Kepala Desa Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna (dilakukan penunututan secara terpisah), telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Penyedia atas kuasa direktur CV. Alfa Media (pelaksana pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya PLTS 20 unit dan Pengadaan Lampu Rumahan Tenaga Surya PLTS 30 unit) telah menerima dan telah menggunakan anggaran Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2019 yang seharusnya diperuntukan membiayai Belanja Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya PLTS 20 unit dan Belanja Pengadaan Lampu Rumahan Tenaga Surya PLTS 30 unit namun dalam pelaksanaannya terdakwa tidak mengadakan dan tidak melaksanakan pemasangan keseluruhan barang Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya PLTS 20 unit dan Pengadaan Lampu Rumahan Tenaga Surya PLTS 30 unit selanjutnya terdakwa menandatangani bukti dukung atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Dana Desa (DDS) untuk Belanja Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya PLTS 20 unit dan Belanja Pengadaan Lampu Rumahan Tenaga Surya PLTS 30 unit yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hal mana telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 ayat (3), Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Pasal 2 : Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: huruf f) akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan, pasal 3 : Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut: huruf f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa; huruf g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa La Mohilu, S.E., MM Bin La Gaati atau saksi La Ode Laano, S.E. Bin (Alm) La Ode Awo, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.525.998.986,36 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam koma Tiga Puluh Enam Rupiah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Muna Nomor : LHA700/04/INSP/2022 tanggal 5 Agustus 2022. |