Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi Didi Wahyudi PT. CAHAYA GRATIA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didi Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MUSTAKIM, S.H.Didi Wahyudi
Tergugat
NoNama
1PT. CAHAYA GRATIA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Dan Menerima Gugatan Dari Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja Antara Penggugat Dengan Tergugat Karena SEPIHAK.
  3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PERGANTIAN HAK, Hak-Hak Para Penggugat Sesuai Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Secara Tunai Dan Sekaligus Sebesar = Rp. 82.209.287 (Delapan Puluh dua Juta dua Ratus sembilan Ribu dua ratus delapan puluh tujuh Rupiah) Dengan Rincian  Sebagai Berikut  :

DIDI WAHYUDI   Bekerja Sejak 15 Maret 2016  S/D 5 Desember  2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai SALESMAN

  1. Uang pesangon

1 X 8 Bln Upah X Rp. 3.112.103= Rp. 24.896.824,-

  1. Masa kerja

3 Bln Upah X Rp. 3.112.103= Rp. 9.336.309,-

  1. Pergantian hak
  1. Cuti tahunan yang belum diambil

12/25 X Rp. 3.112.103= Rp.1.493.809,-

  1. Upah pisah

3 Bln Upah X Rp. 3.112.103= Rp. 9.336.309,-

  1.  
  1. Selisih Upah Minimum Kota Kendari 2023

Berdasarkan gaji Terakhir Rp. 16.600,-

  1.  

Rp. 3.112.103 - Rp. 16.600,- = 3.095.503

Rp. 3.095.503. X 12 Bulan = Rp. 37.146.036

TOTAL Jumlah : = = Rp. 82.209.287 (Delapan Puluh dua Juta dua Ratus sembilan Ribu dua ratus delapan puluh tujuh Rupiah):

  1. Menghukum   Tergugat Untuk Membayar UPAH PROSES Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 157A Yang Berbunyi :
  1. Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
  2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/ Buruh.
  3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya. 
    1. ecara TUNAI DAN SEKALIGUS dengan rincian  sebagai berikut  :

 

  • DIDI WAHYUDI  Bekerja Sejak 15 Maret 2016  S/D 5 Desember  2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai SALESMAN Bahwa Penggugat Telah Bekerja Dengan Penuh Tanggung Jawab Dan Juga Telah Mendapatkan Upah TERAKHIR Dari Tergugat Diterima Penggugat Rp. 16.600,- (Enam Belas Ribu enam ratus Rupiah) Dimana Tidak Berperikemanuasian Dengan Upah Minimum Kota Kendari 2024 Rp. 3.1112.103 yang semestinya.

 

  1. Menghukum Tergugat  Dengan Uang Paksa Atau Dwangsom Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah ) Perhari Untuk Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya