Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir veslag) yang diletakan pada harta Pengugat sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut :
a. Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 02676/Bende, tanggal 30 Oktober 2014, luas: 1.217 M2, terletak di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Haryanto Suiwinata.
b. Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 07173/Wua-Wua, tanggal 20 November 2995, luas: 411 M2, terletak di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Wua-Wua (sekarang Kelutrahan Bende), Kecamatan Mandonga (sekarang Kecamatan Kadia), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Haryanto Suiwinata.
c. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut :
Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 02676/Bende, tanggal 30 Oktober 2014, luas: 1.217 M2, terletak di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Haryanto Suiwinata.
Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 07173/Wua-Wua, tanggal 20 November 2995, luas: 411 M2, terletak di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Wua-Wua (sekarang Kelutrahan Bende), Kecamatan Mandonga (sekarang Kecamatan Kadia), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Haryanto Suiwinata.
Tidak dapat diubah atau dipindah tangankan termasuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun dengan dalil apapun kecuali sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Tergugat I melelang obyek milik Penggugat berupa sebidang tanah yang seluas 1628 M2 dan bangunan sebagimana Sertifikat Hak Milik No.02676 dan Sertifikat Hak Milik No. 07173 atas nama Haryanto Suiwinata melalui perantara Tergugat II dibawah harga umum / harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum lelang yang dilaksanakan tanggal, 3 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei 2024 secara Penawaran Openbiding melalui elektronik domain lelang.go.id/kpkn oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah / batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum, keadaan lelang dikembalikan seperti sebelum terjadinya lelang yaitu Sertifikat Hak Milik No. 02676/Bende, tanggal 30 Oktober 2014, luas: 1.217 M2, terletak di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Haryanto Suiwinata dan Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 07173/Wua-Wua, tanggal 20 November 2995, luas: 411 M2, terletak di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Wua-Wua (sekarang Kelutrahan Bende), Kecamatan Mandonga (sekarang Kecamatan Kadia), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Haryanto Suiwinata dikembalikan sebagai jaminan pada Tergugat I.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, karena tanpa adanya ijin/kuasa/kesepakatan terlebih dahulu kepada Penggugat untuk melakukan lelang atas objek milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I telah menyebabkan kerugian secara inmateriil kepada Pengugat mengalami banyak penderitaan mental / psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas yang demikian yang berdampak pada kerugian pada inmateriil yang diderita oleh Pengugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Pengugat serta keluarga Pengugat berupa hilangnya kepercayaan diri Pengugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbil dalam perkara ini.
Atau :
Mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran. |