Dakwaan |
Bahwa terdakwa EUNIKE DWI RISETIADI Alias IKE bersama dengan saksi ROBBY SANDA LAYUK, SH Alias ROBBY (dalam penuntutan terpisah) pada pada sekitar tanggal 26 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Atau pada tahun 2022 bertempat di hotel Atirtya yang beralamat di Jl. Kosgoro Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 berlaku baginya” |