Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi NUR RAHMAT, SH HARIONO Bin LA ODE RUNGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/P-31/Ft.1/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NUR RAHMAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIONO Bin LA ODE RUNGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARIONO Bin LA ODE RUNGA, selaku Kepala Desa Ambuau Togo Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Nomor: 483 tahun 2018 tanggal 02 November 2018 tentang Pemberhentian, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Kedua di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018, periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024, secara melawan hukum dengan cara Terdakwa HARIONO Bin LA ODE RUNGA mengambil alih tugas saksi ENI FIRNAWATI Binti LA HAMILI selaku Bendahara Desa Ambuau Togo dalam penatausahaan keuangan Desa dengan menguasai dan menyimpan dana yang telah dicairkan dari rekening Desa Ambuau Togo, serta melakukan pembayaran atas setiap item belanja, sehingga item belanja atas pos-pos pengeluaran dan komponen belanja tidak dapat terdokumentasi dengan baik dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, disamping itu Terdakwa juga memerintahkan saksi LA ODE MUSTAFA selaku Sekretaris BPD Desa Ambuau Togo untuk membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan 2020 seolah-olah sudah sesuai dengan realisasi penggunaannya, kenyataannya Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan realisasi dan keadaan yang sebenarnya atau direkayasa. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Buton sebesar Rp. 435.568.789,65 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh lima rupiah), dari Kerugian Negara tersebut kemudian Terdakwa HARIONO Bin LA ODE RUNGA gunakan untuk kebutuhan dirinya sendiri.

Pihak Dipublikasikan Ya