Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRA SARTIKA PUTRA selaku Direktur PT Tritama Arta Celebes berdasarkan Akte Pendirian Notaris Irwan Addy S. SH Nomor 7 tanggal 7 september 2016 yang kemudian mengalami perubahan tanggal 20 Februari 2018 dengan Akta Notaris Irwan Addy S, SH yang kemudian baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi JUN RACHMAT selaku PPK dan saksi AGUS SALIM selaku PPTK pada tanggal tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan tanggal 05 November 2021 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu bulan Februari 2021 sampai November 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur di Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur dan di Jalan Penanggo Jaya – Lere Jaya di Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. |