Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bukti surat Penggugat sebagai berikut :
- Perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor perjanjian : 01600871002216560, tertanggal 19 Mei 2022 ;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor 2522, tanggal 25 Mei 2022 yang dibuat Notaris Boyke Hadi Muharram Syamsudin, S.H.,M.Kn berkedudukan di Jawa Barat ;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00033521.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 25-05-2022 ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan sita atas objek jaminan fidusia berupa ;
1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Model : Toyota/All New Hilux/T:SC2.5 M/T DSL, Single Cabin
- Tahun : 2018
- Kondisi : Bekas
- Warna : Abu Abu Metalik
- No. Rangka : MR0ES8BB5J0064115
- No. Mesin : 2KDU993570
- Atas nama : ASRINA DARMIN
- Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia dari tangan siapapun Objek Jaminan Fidusia itu berada tanpa syarat apapun ;
- Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia tersebut untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.185.037.000,- (seratus delapan puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Total angsuran kredit : Rp.153.120.000,-
- Denda Keterlambatan : Rp.31.757.000,-
- Amount LC : Rp.160.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |