Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2024/PN Kdi ZAINIAR DIANA ZAINUDDIN AMBO 1.FIRMANSYAH HARI MUNAJAT
2.PUTRIANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINIAR DIANA ZAINUDDIN AMBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMAL JARYA, SH.ZAINIAR DIANA ZAINUDDIN AMBO
Tergugat
NoNama
1FIRMANSYAH HARI MUNAJAT
2PUTRIANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi atas pembayaran tanah berikut rumah kos milik Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang tidak menepati janjinya untuk melunasi utang-utangnya tersebut kepada Penggugat berupa :
    - Uang Pinajaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian pinjaman pokok sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berikut bunga/jasa uang sebesar 20% (dua puluh persen) pada setiap bulannya atau sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama 15 (lima belas bulan),
    - Uang Pribadi Penggugat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah);
    - Uang pinjaman dari hasil gadai emas Penggugat sebesar Rp. 47.480.000.00 (empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), adalah perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melunasi harga tanah berikut rumah kos milik Penggugat tersebut sebesar 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); atau
  4. Menyatakan bahwa Jika Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar utang harga rumah kos tersebut sebesar 450.000.000,00  (empat ratus lima puluh juta rupiah), Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum untuk mengembalikan rumah kos tersebut kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikan Hak Milik Nomor 02328 Tahun 2001 Kelurahan Kambu, Surat Ukur Nomor 195/Kambu/2001 Tanggal 20-10-2001 Atas nama HA OLA,, sebagai dokumen kepemilikan atas rumah kos tersebut kepada Penggugugat sebelum ada penyelesaian atas pembayaran rumah kos tersebut milik Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi atas pemanfaatan tanah berikut rumah kos  milik Penggugat sebesar Rp 100.000.000,00 (saratus juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pinjaman uang kepada Penggugat, berupa :
    - Uang Pinajaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian pinjaman pokok sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berikut bunga/jasa uang sebesar 20% (dua puluh persen) pada setiap bulannya atau sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama 15 (lima belas bulan),
    - Uang Pribadi Penggugat sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah);
    - Uang pinjaman dari hasil gadai emas Penggugat sebesar Rp. 47.480.000.00 (empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak