Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/396/III/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023 ;-------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Ketetapan Termohon Nomor S.Tap/38/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 2 Agustus 2023, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/396/III/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023, terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/64/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 Agustus 2023 ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah penahanan dan/atau penahanan lanjutan terhadap diri Pemohon di Rutan Polda Sultra berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/62/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 15 Agustus 2023 ;--------------------------------------
- Memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polda Sultra sesaat setelah putusan Praperadilan ini diucapkan ;----------------------------------
- Memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;---------------------------------------------------------
|