Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi JUMIANTI MURSALIM Pimpinan CV. Multi Media Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan antara Penggugat  dan Tergugat memiliki hubungan kerja;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pekerja tetap/Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu pada Tergugat;
  4. Menyatakan waktu kerja lembur Penggugat telah terlaksana dan sah secara hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur yang telah terlaksana sejak tahun 2007-2023 secara tunai dan seketika serta tidak diangsur, dengan rincian sebagai berikut :

    Total lembur tahun 2023 adalah V+VI= 22.711.500 + 14.050.848 = Rp. 36.762.348 ( tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah)

    TOTAL KESELURUHAN LEMBUR YANG BELUM DIBAYARKAN DARI TAHUN 2007-2023 :

  6. A+B+C+D+E+F+G+H+I+J+K+L+M+N+O+P+Q + =14.101.824 (A) + 15.471.216 (B)+ 17.051.844 (C)+ 18.945.684 (D)+ 20.628.288 (E)+ 25.158.936 (F)+ 26.054.868 (G)+ 31.681.608 (H)+ 39.996.444 (I)+ 44.395.980 (J)+ 44.465.028 (K)+ 48.336.624 (L)+ 53.712.216 (M)+ 58.282.776 (N)+ 61.520.664 (O)+ 63.021.168 (P)+ 36.762.348 (Q) = 
  7. Rp. 619.587.336 (enam ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)

  8. Menyatakan Tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat  adalah  Perbuatan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  9. Menyatakan akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi dan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Penggugat secara tunai dan seketika serta tidak diangsur, dengan perhitungan sebagai berikut;
  11. PESANGON : 16 TAHUN KERJA DARI 2007 – 2023 = 9 KALI UPAH
  12. X 2.993.730 = 26.943.570
  13. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YAKNI 6 KALI UPAH 6 X 2.993.730 = 17.962.380
  14. Total A+B = 26.943.570 + 17.962.380 = Rp. 44.905.950,- (empat puluh empat juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah )

  15. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika serta tidak diangsur, dengan total sebagai berikut :Upah Lembur + Pesangon dan Uang Penghargaan = Rp. 619.587.336 (enam ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) + Rp. 44.905.950,- (empat puluh empat juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah )
  16. = Rp. 664.493.286,- (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus depalan puluh enam rupiah)

  17. Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga atas barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat karena sifatnya atau karena Undang-undang.
  18. Menyatakan Putusan ini telah dapat dilaksanakan dan memerintakan kepada TERGUGAT untuk melaksanakannya meskipun ada pernyataan kasasi dari TERGUGAT
  19. Membebankan biaya perkara pada Tergugat.
  20. Subsidair:
  21. Apabila pengadilan berpendapat lain maka Penggugat  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak