Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Kdi Dina Mauli Noorhayati, S.H., M.H. 1.KASMAWATI BINTI BAKKARA
2.NURJANNA MANAN, S.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2081/P.3.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dina Mauli Noorhayati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMAWATI BINTI BAKKARA[Penahanan]
2NURJANNA MANAN, S.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

             Jl Drs. Abdullah Siloandae No.153 Kendari Telp. (0401) 3122222

                     Fax. (0401) 3121533 www.kejari-kendari.go.id.

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

          

 SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM –  75  /Eku.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

 

Nama lengkap

:

KASMAWATI

Tempat Lahir

:

Kendari

Umur/tanggal lahir

:

63 tahun / 15 Desember 1960

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

IRT

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

      Terdakwa II

Nama lengkap

:

 NURJANNA MANAN, S.Si

Tempat Lahir

:

Kendari

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun / 01 Januari 1979

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tembulasono Oleo Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S1

 

 

  1. PENAHANAN :

 

  • Oleh penyidik, tidak dilakukan penahanan
  • Oleh Jaksa /Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan.

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa terdakwa KASMAWATI bersama-sama dengan terdakwa II NURJANNA MANAN, S.Si sejak bulan Maret 2023 hingga tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sejak tahun 2023 hingga tahun 2024,  bertempat di Jl.  Tambo lasoano Oleo RT 016 RW 006 Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah, atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang dipakai orang lain atau sedang berada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada tahun 2015, terdakwa I KASMAWATI  mengajukan pembebasan tanah pada proyek pelebaran jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari, sehingga terdakwa mendapat ganti rugi tanah dan bangunan dengan  jumlah ganti rugi Rp. 53.194.000,- (lima puluh tiga juta seratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan asset Kota Kendari pada tahun 2015, dan dibayarkan secara transfer melalui rekening BRI Unit Syech Yusuf dengan nomor rekening 7184-01010679-53-9 atas nama KASMAWATI, adapun alas hak yang digunakan oleh terdakwa I untuk mengajukan ganti rugi adalah 1 (satu) buah Surat Keterangan Hibah (yang diberikan oleh H. DJINTU orang tua terdakwa I) nomor : 592.2/1988/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang ditandatangani oleh para saksi dan diketahui oleh Sdr. DASTIN, S.Sos selaku Lurah Baruga dan Sdr. H. QURAISHI HAMZAH, SE selaku Camat Baruga, dan letak tanah, sesuai Surat Keterangan Hibah  adalah di Jl. 40 RW 06 RT 15 Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari, dengan luas 294 m2 dan tanah yang dibebaskan seluas 80,5 m2, namun setelah terjadi pembayaran pembebasan lahan dan bangunan, seharusnya terdakwa I KASMAWATI meninggalkan lahan tersebut, akan tetapi terdakwa II NURJANNA MANAN atas seizin terdakwa I KASMAWATI kembali mendirikan bangunan semi permanen yang baru, yang letaknya mundur ke belakang dari bangunan sebelumnya, sehingga letaknya sekarang menempati bekas jalan lama, selain itu terdakwa I dan terdakwa II juga mengklaim batas tanahnya (belakang rumahnya) yang para terdakwa tunjukkan, masuk ke tanah milik NURKHALISHAH, S.Pd yang telah bersertifikat dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 03669 atas nama NURKHALISHAH tertanggal 25 November 2015, dengan luas kurang lebih 1,54 m2 (satu koma lima puluh empat meter persegi) berdasar hasil indentifikasi lapangan yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 oleh BPN Kota Kendari;

 

  • Bahwa berdasar surat Laporan Identifikasi Lapang yang dilakukan oleh BPN Kota Kendari, dari hasil kegiatan identifikasi Lapang dan overlay data diketahui :

 

  1. Berdasar hasil identifikasi lapang, data fisik SHM 03669 Kel. Baruga An. NURKHALISHAH batas-batas bidang tanah yang ditunjukkan sesuai dengan data spasial pada peta pendaftaran tanah yang tersedia, SHM 03669 Kel. Baruga an. NURKHALISHAH telah terplot, tervalidasi dan dapat dilihat secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan website WWW.bhumi.atrbpn.go.id;

 

  1. Untuk melengkapi hasil identifikasi lapang, dilakukan pengambilan data bidang tanah an. KASMAWATI. Bidang tanah penunjukkan tersebut belum memiliki hak, sehingga tidak terpetakan pada peta pendaftaran manual ataupun peta digital.

 

 

  • Bahwa yang menjadi dasar / alas hak, terdakwa I KASMAWATI menyuruh terdakwa II untuk mendirikan bangunan semi permanen dan tinggal di tempat tersebut/ Jl.  Tambo lasoano Oleo RT 016 RW 006 Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari, adalah surat  Keterangan Hibah nomor : 592.2/1988/2015 tanggal 30 Maret 2015 yang ditandatangani oleh para saksi dan diketahui oleh Sdr. DASTIN, S.Sos selaku Lurah Baruga dan Sdr. H. QURAISHI HAMZAH, SE selaku Camat Baruga, namun pada tanggal 07 Juni 2022, pemerintah / Lurah Kelurahan Baruga telah mengeluarkan surat Pembatalan atas Surat Keterangan Hibah nomor 592.2/1988/2015 tanggal 30 Maret 2015, dengan nama pemilik terdakwa I KASMAWATI tersebut, dengan alasan :
  1. Kami sebagai pemerintah Kelurahan dan Kecamatan serta RT/RW telah keliru mengeluarkan dan menandatangani surat Keterangan Hibah an. KASMAWATI;
  2. Tanah Sdr. Alm. Djintu tersebut terletak pada wilayah Konawe Selatan dan bukan berada di wilayah Kelurahan Baruga Kota Kendari;
  3. Tanah sdr. KASMAWATI tersebut telah dibebaskan atau dibayar oleh pemerintah Kota Kendari baik tanah maupun rumah secara keseluruhan (habis tidak ada lagi tanahnya sdr. KASMAWATI) tanggal 11 April 2016 sebesar Rp. 53.194.000,- (lima puluh tiga juta seratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
  4. Sdr. KASMAWATI telah membohongi Pemerintah Kelurahan Baruga Kota Kendari untuk menerima pembebasan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari.

 

Sehingga berdasarkan surat pembatalan tersebut, terdakwa I KASMAWATI dan terdakwa II NURJANNAH MANAN, tidak memiliki hak atas tanah di wilayah Kota Kendari khususnya di daerah Jl. Tambo lasoano Oleo, oleh karena itu, keberadaan tanah dan bangunan semi permanen yang dikuasai oleh para terdakwa yang terletak di Jl. Tambo lasoano Oleo RT 016 RW 006 Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari, tidak memiliki alas hak apapun.

 

  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, korban NURKHALISHAH telah melakukan somasi kepada para terdakwa yaitu somasi lisan, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, namun para terdakwa tidak mengindahkan somasi tersebut, dan juga antara korban NURKHALISHAH dengan para terdakwa sudah pernah dilakukan musyawarah yang melibatkan unsur Pemerintah dari RW dan Lurah (Sdr. DASTIN) pada saat sebelum dilakukan pelaporan, namun para terdakwa tetap bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi yang ditempati tersebut dan tetap mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, sehingga korban NURKHALISHAH melaporkan perkara tersebut ke pihak Kepolisian. Selain itu korban NURKHALISHAH juga mengirimkan somasi secara tertulis pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 yang ditujukan kepada terdakwa I KASMAWATI, dan juga somasi tertulis yang ditujukan kepada terdakwa II NURJANNAH MANAN, tertanggal 8 November 2023 dan diterima oleh terdakwa II NURJANNAH MANAN pada tanggal 8 November 2023, namun sampai saat ini para terdakwa masih mendiami dan menguasai tanah tersebut;

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban NURKHALISHAH mengalami kerugian karena ada bagian tanahnya yang diklaim menjadi milik para terdakwa dan juga korban tidak bisa mengakses langsung ke jalan raya (sekarang jalan Tambo lasoano Oleo), karena ada rumah semi permanen yang ditinggali oleh terdakwa II NURJANNA MANAN, padahal sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 03669  atas nama NURKHALISHAH tertanggal 25 November 2015, batas sebelah barat adalah lorong (sekarang jalan Tambo lasoano Oleo) dan berdasar idendtifikasi lapangan yang telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 bidang tanah penunjukkan terdakwa I KASMAWATI tersebut belum memiliki hak, sehingga tidak terpetakan pada peta pendaftaran manual ataupun peta digital.

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167  Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------

 

Kendari, 21 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

DINA MAULI NOORHAYATI, SH, MH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya