Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit Nomor/1066/ADD/BKD-KDI/XII/2020, tanggal 30 Januari Mei 2020.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar total kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.164.171.584- (seratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rician sebagai berikut :
- Pokok kredit : Rp.103.406.199,-
- Bunga kredit berjalan : Rp. 38.407.516,-
- Denda tunggakan : Rp. 22.357.869,-
- Total hari menunggak : 665 Hari.
Bahwa perhitungan tersebut , diluar dari Pokok Kredit, merupakan perincian Bunga kredit berjalan, denda tunggakan, dan total hari menunggak dimana hitungan tersebut hanya sampai pada tanggal 23 juni 2023 , dan akan berubah jumlah perhitungannya ketika perkara ini telahdiputuskan di pengadilan negeri kendari
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT pada permohonan ini.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dimuka umum Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat hak milik nomor 03309, Surat ukur nomor 00652/2018 tanggal 07-08-2018 , Luas 348 M2, luas bangunan 144 m2 , Nomor induk bidang 21.05.09.06.01732. tercatat atas nama AFDAL SYIKRI yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Kota Kendari pada tanggal 21-08-2018 yang terletak di Jalan R Suprapto, Kelurahan Toobuha ,Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.Untuk menutupi kerugian PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoebaar bijvorad) meskipun timbul upaya keberatan dari TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Kendari melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo et bono) |