Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I. YUDIKA Alias DIKA Bin ADRIHAN, terdakwa II. SABIL MITTA FARIQ Alias SABIL Bin SYAMSUL RIZAL dan terdakwa III. APRIL SAPTONOHON Alias TONO Bin Bin ADRIHAN pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung Sate Jalan Bunga Kamboja (Perempatan Kampus STIE 66) Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan barang rusak atau orang tersebut mendapatkan luka-luka,”, |