Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN KADIR ALIAS DINDANG pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2014 sampai dengan bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Wayong Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasasi benda tersebut secara melawan hukum”, |