Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menolak permohonan eksekusi Para Terlawan (Pemohon Eksekusi);
- Membatalkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari No. 52/Pen.Pdt.EKS/2015/PN .Kdi;
- Menyakatan dengan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi Perkara No. 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi, sampai dengan adanya putusan pengujian kembali Putusan Pengadilan Negeri Kendari Perkara No. 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi, tertanggal 14 Januari 2016, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No 74 / PDT / 2016 / PT.KDI, tertanggal 04 Januari 2017;
- Menyatakan Putusan Nomor: 52/Pdt.G/2015/PN Kdi. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 74/Pdt/2016/PT Kdi, tidak dapat dilaksanakan atau non-eksekutabel;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
|