Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Kdi ERNIAS,SKM IRMAN TAHANG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNIAS,SKM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAN WIJAYA,S.HERNIAS,SKM
Tergugat
NoNama
1IRMAN TAHANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  tergugat  merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan pinjaman pokok sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  4. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian penggugat atas pengembalian dana berbunga 10% perbulannya sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu rupiah);
  5. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana pinjaman pokok beserta  bunga yang di bayarkan sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu rupiah);
  6. Menetapkan sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1735 atas nama Irman Tahang;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak