Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Kdi PT SULTRA PRIMA LESTARI PT Bima Dwi Pertiwi Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SULTRA PRIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bima Dwi Pertiwi Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.       Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Perjanjian Kerjasama antara PT. Sultra Prima Lestari dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Perbaikan dan Penyetelan Pintu Rebusan No.1 dan 2 Kapasitas 30 TPH Ext 60 TPH, Nomor : 001/SPL-BDPN/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023.

3.       Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian perbaikan pabrik Penggugat sebagaimana berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Sultra Prima Lestari dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Perbaikan dan Penyetelan Pintu Rebusan No.1 dan 2 Kapasitas 30 TPH Ext 60 TPH, Nomor : 001/SPL-BDPN/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023.

4.       Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas Kwitansi Invoice sebagai berikut:

i. Invoice No. 001/SPL-BDPN/VI/2023, tertanggal 14 Juni 2023, sebesar Rp.289.982.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka;

ii. Invoice No. 010/BDPN-Inv/VIII/2023, tertanggal 24 Oktober 2023, sebesar Rp.362.477.500,- (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk pembayaran Tahap Il sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Pekerjaan;

5.       Menyatakan sah, berharga dan mengikat Penggugat dan Tergugat atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan menggunakan 2 (dua) cek pembayaran sebagai berikut:

  1. Cek Bank Sinarmas, Cabang KCP Kwitang, Cek No. CD 094882, tertanggal 23 juni 2023, ditujukan kepada PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara untuk Pembayaran Uang Muka sebesar Rp.289.982.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
  2. Cek Bank Sinarmas, Cabang KCP Kwitang, Cek No. CD 109429, tertanggal 8 Nopember 2023, ditujukan kepada PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara untuk Pembayaran Tahap Il sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Pekerjaan atau sebesar Rp.362.477.500,- (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

6.       Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Sultra Prima Lestari dengan PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara tentang Perbaikan dan Penyetelan Pintu Rebusan No.1 dan 2 Kapasitas 30 TPH Ext 60 TPH, Nomor : 001/SPL-BDPN/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023. tidak dapat dipenuhi pembayarannya oleh Penggugat.

7.       Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh Down Payment, Pembayaran Tahap II serta membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat yang timbul karena ketidakmampuan Tergugat menyelesaikan pekerjaan perbaikan pabrik Tergugat dengan total seluruhnya sebesar                       Rp. 724.955.000 (Tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);

8.       Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % pertahun atau 0,5 % (nol koma lima perseratus) perbulan, yang besarnya dihitung sejak per bulan Juni 2024 sampai dengan didaftarkannya gugatan tanggal 01 Juli 2024   sebesar Rp.32.622.975,- (tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan akan terus diperhitungkan hingga dilakukannya pembayaran kerugian material oleh Tergugat kepada Penggugat. 

9.       Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);

10.     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) Tergugat sebagai berikut :

  1. Gedung kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Merak Nomor 55, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan;
  2. Satu nomor rekening tabungan Bank Mestika, dengan nomor rekening 10-100-122054, atas nama PT. Bima Dwi Pertiwi Nusantara.

11.     Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

12.     Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); dan

13.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau setidak-tidaknya, apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kendari yang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak