Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.Bth/2023/PN Kdi 1.Makmur
2.Barsang
3.Muh. Fachri. S.T.
1.Dra. Hj. Siti Aminah
2.Dra. Asriani Porosi, S.E., M.Si.
3.Dr. Ihwan Porosi, S.E., M.TT.
4.Ichsan Porosi, S.T., M.TP.
5.drg, Andriati Porosi, M.Kes.
6.Ilham Samudra, S.Ip., M.Si.
7.Adriani Porosi, S.E.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 137/Pdt.Bth/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Makmur
2Barsang
3Muh. Fachri. S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dra. Hj. Siti Aminah
2Dra. Asriani Porosi, S.E., M.Si.
3Dr. Ihwan Porosi, S.E., M.TT.
4Ichsan Porosi, S.T., M.TP.
5drg, Andriati Porosi, M.Kes.
6Ilham Samudra, S.Ip., M.Si.
7Adriani Porosi, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Bahwa para Pelawan adalah pembeli dan pengontrak yang beritikad baik tidak ada sedikit pun niat untuk menguasai tanah a quo tanpa hak yang dibenarkan oleh hukum apalagi dengan cara melawan hak karena Pelawan sama sekali tidak pernah mengetahui adanya persoalan hukum sebelumnya;
  4. Menyatakan sah menurut hukum seluruh perbuatan kesepakatan biaya kontrak tanah a quo sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) per tahun;
  5. Menyatakan ditunda Pelaksanaan Eksekusi atas   Putusan Perdata Nomor 55/Pdt.G/2013/PN.Kdi, Jo Nomor 110/PDT/2014/PT Kdi, Jo Nomor 1544 K/PDT/2016 Jo Nomor 506 PK/PDT/2019 sampai dengan berakhirnya masa kontrak yang telah disepakati yaitu 2 tahun terhitung sejak ditanda tanganinya kesepakatan kontrak a quo;
  6. Menghukum para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR

Bilamana yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak