Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AWALUDIN alias AWAL BIN LA HILAFU pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat Kamar kontrakan/Kos FADIL dengan alamat Jln. Belibis Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu netto 8,6229 (delapan koma enam dua dua sembilan)” |