Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Kdi Hariyadi Bahaludin, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hariyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Hermawan Hakim, S.H, M.HHariyadi
Tergugat
NoNama
1Bahaludin, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa dengan ukuran 63 m x 4 m atau sekitar ± 248 m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), yang batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hariyadi (saat ini dalam proses perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/PN Kdi dan Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Kdi) dan tanah Bahaludin, S.E.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bahaludin, S.E. (dahulu Hamendung)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bahaludin, S.E. (dahulu Mubanur)
  • Sebelah Barat berbatasan dengan sungai.

Adalah Sah sebagai milik Penggugat berdasarkan Surat Pembelian tertanggal 12 Agustus 1994, SURAT KETERANGAN Nomor: 592.2/104/SKT/1994, tanggal 06 Desember 1994, Akta Jual Beli Nomor: 594.4/149/1996, tanggal 09 Februari 1996 dari Pihak Penjual Saat Maemunah disaksikan oleh Lurah Kambu Drs. ARSYAD ALASTUM dan Kaur Administrasi Kecamatan Poasia ANDRIAS TALIB B., diketahui oleh Drs. DJAFAR SULEMAN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Poasia dan Surat Pembelian tertanggal 23 Oktober 1996.

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengakui tanah sengketa sebagai miliknya dengan alasan adanya Surat Keterangan tertanggal 4 Juli 2022, untuk kemudian oleh Tergugat dijadikan sebagai akses jalan usahanya adalah tindakan yang telah merugikan Penggugat karena tanah tersebut tidak pernah Penggugat hibahkan/serahkan kepada siapapun juga termasuk kepada Tergugat, oleh karena itu tindakan Tergugat tersebut patut dikualifikasi sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan segala surat/dokumen yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa termasuk Surat Keterangan tanggal 4 Juli 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak di atas Tanah Objek Sengketa dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban tanggungan apapun di atasnya, dan bila perlu menggunakan bantuan Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya serta patut (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak