Dakwaan |
Bahwa terdakwa SALWIA B Alias WIA Binti BUHAIR pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 sekitar pukul 20.54 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di Jalan Piere Tendean Lorong LapasĀ Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual,membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya 5 (Lima) gram |