Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Kdi FADLY ALAMSYAH SAFAA, S.H., M.H. ASNA RITA Binti LA SEFU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/P.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FADLY ALAMSYAH SAFAA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNA RITA Binti LA SEFU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Jl Drs. Abdullah Siloandae No.153 kota kendari 93111 Telp. (0401) 3122222 Fax. (0401) 3121533, email : kejari.kendari@kejaksaan.go.id , Website : kejari-kendari.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-58/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama lengkap

:

ASNA RITA Binti LASIFU

Tempat lahir

:

Liabalano

Umur/Tanggal lahir

:

31 Tahun / 16 Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Liabalano Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna dan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari

A g a m a

:

Islam

P e k e r j a a n

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Berijasah)

 

II.      PENAHANAN :

 

1.

Penyidik

:

Sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024.

2.

Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari

:

-

3.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 13 April 2024.

 

III.     DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa ASNA RITA Binti LASIFU pada bulan Juni Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor CV. Putramas Mandiri yang terletak di Jalan H. Banaula Sinapoy Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022, terdakwa bekerja selaku sales pada PT Putramas Mandiri yang bertugas menjual barang dari kantor CV Putramas Mandiri berupa kebutuhan pokok seperti terigu, gula, mentega, meses dan lain-lain kepada usaha kecil menengah yang ada dikota Kendari dengan system pembayaran secara invoice selama 7 (tujuh) hari, setelah batas waktu pembayaran tiba terdakwa melakukan penagihan kepada pembeli barang kemudian menyerahkan uang penagihan kepada Accounting Perusahaan;
  • Bahwa pada bulan Juni tahun 2023, terdakwa menerima pembayaran harga barang dari pelanggan yang merupakan pembeli barang milik CV Putramas Mandiri, sebagai berikut :
  1. Martabak bang awal sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Gorengan bhayangkara sebesar Rp.2.130.000,- (dua juta serratus tiga puluh ribu rupiah)
  3. Gorengan riski sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
  4. Roti 2 putri sebesar Rp.6.551.575,- (enam juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)
  5. Roti amanah sebesar Rp.9.225.315,- (Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah)
  6. Roti AR BTN Pinang Kuning sebesar Rp.28.469.757,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)
  7. Roti bakar bandung sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
  8. Roti karunia anduonohu sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  9. Roti rifai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  10. Roti sari rama sebesar Rp.6.130.000,- (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa pada bulan Juli 2023, saksi Putri Cahyaning Utama selaku Accounting Perusahaan melakukan pengecekan terhadap setoran hasil penagihan dari para sales yang melakukan pena7gihan di wilayah kota Kendari melalui manual dan system, saksi Putri Cahyaning Utama menemukan kejanggalan antara nota tagihan dengan uang yang masuk ke perusahaan, dimana nota awal tahun 2023 yang ditangani oleh terdakwa belum juga lunas di bulan Juli 2023 sehingga saksi Putri Cahyaning Utama melaporkan kepada saksi Rudy Pangki selaku Direktur CV Putramas Mandiri lalu saksi Rudy Pangki memerintahkan saksi Yasir untuk melakukan audit dan investigasi ke lapangan, kemudian dari dari hasil audit dan investigasi terdapat uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada accounting perusahaan sebesar Rp.83.706.747,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);  

 

  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil tagihan dari pembeli barang milik perusahaan CV Putramas Mandiri untuk kepentingan pribadi, sehingga atas perbuatan terdakwa CV Putramas Mandiri mengalami kerugian dan saksi Rudy Pangki selaku Direktur PT Putramas Mandiri melaporkan terdakwa ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.    

 

----------- Perbuatan terdakwa ASNA RITA Binti LASIFU sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------

 

 

 SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa ASNA RITA Binti LASIFU pada bulan Juni Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor CV. Putramas Mandiri yang terletak di Jalan H. Banaula Sinapoy Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-------------------------

 

  • Bahwa pada bulan Juni tahun 2023, terdakwa selaku sales CV Putramas Mandiri menerima pembayaran harga barang berupa kebutuhan pokok seperti terigu, gula, mentega, meses dan lain-lain dari pelanggan yang merupakan pembeli barang milik CV Putramas Mandiri, sebagai berikut :
  1. Martabak bang awal sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Gorengan bhayangkara sebesar Rp.2.130.000,- (dua juta serratus tiga puluh ribu rupiah)
  3. Gorengan riski sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
  4. Roti 2 putri sebesar Rp.6.551.575,- (enam juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)
  5. Roti amanah sebesar Rp.9.225.315,- (Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah)
  6. Roti AR BTN Pinang Kuning sebesar Rp.28.469.757,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)
  7. Roti bakar bandung sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
  8. Roti karunia anduonohu sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  9. Roti rifai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  10. Roti sari rama sebesar Rp.6.130.000,- (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah)

 

  •  Bahwa pada bulan Juli 2023, saksi Putri Cahyaning Utama selaku Accounting Perusahaan melakukan pengecekan terhadap setoran hasil penagihan dari para sales yang melakukan pena7gihan di wilayah kota Kendari melalui manual dan system, saksi Putri Cahyaning Utama menemukan kejanggalan antara nota tagihan dengan uang yang masuk ke perusahaan, dimana nota awal tahun 2023 yang ditangani oleh terdakwa belum juga lunas di bulan Juli 2023 sehingga saksi Putri Cahyaning Utama melaporkan kepada saksi Rudy Pangki selaku Direktur CV Putramas Mandiri lalu saksi Rudy Pangki memerintahkan saksi Yasir untuk melakukan audit dan investigasi ke lapangan, kemudian dari dari hasil audit dan investigasi terdapat uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada accounting perusahaan sebesar Rp.83.706.747,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah); 

 

  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil tagihan dari pembeli barang milik perusahaan CV Putramas Mandiri untuk kepentingan pribadi, sehingga atas perbuatan terdakwa CV Putramas Mandiri mengalami kerugian dan saksi Rudy Pangki selaku Direktur PT Putramas Mandiri melaporkan terdakwa ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.   

 

----------- Perbuatan terdakwa ASNA RITA Binti LASIFU sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kendari,  19 Maret 2024

Jaksa / Penuntut Umum

 

 

 

Fadly A Safaa,S.H.,M.H

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya